WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.ID– Kepolisian Resort Wonosobo memusnahkan 200 unit knalpot brong. Barang tersebut merupakan hasil razia yang digelar dalam periode Januari hingga Februari 2023. Pemusnahan sebagai upaya untuk menekan kasus kecelakaan di kabupaten dingin ini.
“200 knalpot brong hasil razia sejak awal tahun 2024 kita musnahkan, ini dalam rangka mendukung keamanan dan keselamatan berlalu lintas,” ungkap Kapolres Wonosobo AKBP, Eko Novan usai gelar pencanangan zero knalpot brong dan pemusnahan secara simbolis knalpot brong hasil razia awal tahun 2023 di Lapangan Tenis Polres Wonosobo, kemarin.
Hadir dalam acara tersebut, jajaran forkopimda, PJU Polres, tokoh masyarakat dan kalangan media. Dalam acara pemusnahan knalpot brong juga dimeriahkan penampilan freestyle dari Komunitas Loenpia Xtream Semarang
Menurutnya, ratusan knalpot tidak standar atau brong merupakan hasil operasi penindakan Satlantas Polres Wonosobo. Jumlahnya terdapat 200 barang bukti knalpot tidak standar yang dimusnahkan, hasil operasi periode 2023. Dengan rincian, per Januari ada sebanyak 17 unit knalpot, dan bulan Februari sebanyak 105 unit.
“Knalpot brong ini kami tindak, pertama mengganggu masyarakat yang lainnya. Kedua kecenderungan pengguna knalpot tidak standar akan memacu motornya dengan kecepatan tinggi sehingga sangat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Dijelaskan bahwa knalpot yang disita dan dimusnahkan, selain tidak standar karena tingkat kebisingannya yang tinggi dan meresahkan masyarakat, juga berpotensi membahayakan pengguna jalan raya lainnya.
“Kami selalu mengutamakan penyuluhan secara humanis, apabila masyarakat tidak bisa ditegakkan maka jalur hukum sebagai jalan terakhir. Razia dan tindakan tegas terus dilakukan. Ini sejalan dengan kebijakan Polda Jawa Tengah yang mencanangkan zero knalpot brong,” ujarnya.
Sejak Januari 2023, telah terjadi 38 kejadian laka lantas, korban meninggal dunia 5 orang, luka ringan 31 orang, dan luka berat 12 orang. Diharapkan dengan penindakan tegas, Kabupaten Wonosobo menjadi lebih tertib, aman, kondusif dan nyaman berlalu lintas.
“Sesuai UU No 22 tahun 2009, penggunaan knalpot brong hanya diizinkan jika penggunaanya di arena freestyle dan perlombaan kejuaraan nasional,” pungkasnya. (gus)