JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.ID – Berawal dari kasus penarikan mobil secara paksa kepunyaan Tiktokers cantik Clara Shinta, kini buntut kasus itu membuat Polri memburu keempat oknum debt collector tersebut.
Hal itu disebabkan, saat sejumlah polisi mendampingi proses penagihan mobil milik Clara Shinta. Namun, pihak penagih utang tak segan-segan melontarkan kalimat makian serta bentakan kepada pihak kepolisian.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyuda Wisnu Andiko, mengatakan, dirinya telah memasukkan keempat oknum debt colector tersebut ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ada tujuh orang tersangka di TKP pada saat kejadian, ketiga tersangka sudah diamankan, dan empat lainnya sedang dalam tahap proses pencarian,” katanya seperti dikutip Disway.id.
Untuk itu, dirinya meminta kerja sama kepada seluruh jajaran Polda, Polres, dan Polsek di seluruh Indonesia untuk ikut serta memasukkan keempat nama buron tersebut dalam DPO.
Melalui kejadian itu pula, ia berharap, agar aksi premanisme tidak lagi dilakukan oleh anggota kelompok atau komunitas saat melakukan penagihan utang.
“Tentunya harapannya ini menjadi pembelajaran kita bersama dalam mekanisme negara kita negara hukum, tidak ada kelompok orang, ataupun kelompok lain itu menjadi di atas hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, ada tujuh pelaku debt colector yang melangsung aksi premanisme saat merampas mobil selebgram Clara Shinta.
“Ketiga tersangka sudah ditahan sedangkan empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” tegasnya.
Dirinya turut menceritakan, kronologi penangkapan dua orang tersangka yang berhasil ditangkap oleh pihak berwajib.
“Baru tadi pagi tiba dari Maluku, Pulau Saparua, kita langsung mengamankan ketiga orang tersangka,” paparnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus berupaya untuk segera menemukan empat orang lainnya yang melakukan tindak kekerasan berupa paksaan dan ancaman. (*)