MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Mulai tahun ini, iuran jaminan sosial pekerja rentan di Kota Magelang bakal ditanggung APBD. Besaran iuran yang ditanggung Pemkot Magelang tersebut antara lain Rp16.800 per orang per bulan.
Walikota Magelang, dr Muchamad Nur Aziz mengatakan, subsidi iuran jaminan sosial pekerja di wilayahnya diharapkan dapat mengurangi beban pekerja rentan, terlebih para penyandang disabilitas.
Saat ini, payung hukum berupa Peraturan Walikota (Perwal) dana bantuan iuran jaminan sosial pekerja rentan masih disusun. Hal ini sebagai dasar hukum atau landasan pengalokasian anggaran untuk iuran tersebut.
“Setelah Perwal final, diharapkan bisa segera ditetapkan pada APBD Perubahan tahun 2023 ini. Dengan demikian, alokasi anggaran pembayaran iuran jaminan sosial pekerja rentan dan sektor informal bisa segera diwujudkan,” kata dr Muchamad Nur Aziz, Kamis, 16 Februari 2023.
Hingga kini, berdasarkan data Pemkot Magelang, jumlah pekerja rentan terdata sekitar 4.000 jiwa. Kelompok ini terdiri dari pekerja sektor informal yang tidak memiliki jaminan risiko keselamatan kerja.
“Seperti pedagang kaki lima, pedagang pasar, asongan, maupun para petugas kebersihan,” jelas Aziz.
Menurut Aziz, wacana penganggaran pembayaran iuran jaminan sosial bagi masyarakat rentan diharapkan dapat menciptakan kesetaraan pekerja di Kota Magelang tanpa terkecuali. Dengan begitu, tidak ada lagi pekerja informal Kota Magelang yang tidak merasakan keamanan dan ketenangan yang sejajar dengan pekerja formal.
“Ini juga jadi bagian menjalankan visi Kota Magelang menjadi kota yang maju, sehat, dan bahagia. Bahagia di sini adalah mendapatkan ketenangan dan kesetaraan ketika mereka bergerak (bekerja), baik pekerja formal maupun informal itu setara,” imbuhnya.
Di sisi lain, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Magelang bekerja sama dengan BNI dan Bank Syariah Indonesia (BSI) secara resmi mendaftarkan 30 pekerja difabel sebagai peserta BP Jamsostek. Tidak hanya didaftarkan, para pekerja ini juga dibebaskan dari kewajiban membayar iuran selama tiga bulan.
Menurut Aziz, kelompok pekerja rentan, termasuk pekerja difabel, adalah kelompok yang semestinya mendapatkan perhatian dari semua orang. Oleh karena itu, kepedulian untuk memberikan perlindungan kerja seperti jaminan sosial ini, sebenarnya bisa dilakukan oleh siapa saja.
“Termasuk perusahaan dan CSR. Maka kami berharap, perusahaan-perusahaan di Kota Magelang bisa mendukung upaya ini. Jadi di luar memberikan perlindungan kerja bagi karyawannya, suatu perusahaan, juga harus peduli membantu membayarkan iuran jaminan sosial bagi pekerja di sektor informal yang ada di sekitarnya,” ujarnya.
Total pekerja difabel di Kota Magelang saat ini ada 130 orang. Bantuan bagi 30 pekerja yang diberikan saat ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi pihak lain untuk melakukan hal serupa.
Ketua Forum Peduli Disabilitas Kota Magelang Setiyono Luhur Budiyanto mengatakan, total jumlah warga difabel di Kota Magelang saat ini terdata sebanyak 333 orang. Dengan keterbatasan yang dimiliki, warga difabel ini sebagian besar menerjuni sektor informal. Sebab, mereka sulit untuk memenuhi persyaratan pekerjaan yang ada di sektor formal.
“Saya menyambut baik bantuan ini, karena akan menghilangkan rasa kekhawatiran para disabilitas ketika bekerja. Mereka sudah terlindungi dari risiko pekerjaan. Jadi bisa lebih tenang,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Cabang Magelang Budi Pramono menilai sangat positif CSR memberikan kepedulian dengan mendanai pekerja rentan guna iuran BP Jamsostek. Saat ini, masih banyak pekerja rentan yang belum memiliki jaminan dari risiko pekerjaan karena ketidakberdayaan ekonomi mereka.
“Selama ini perlindungan mereka tidak ada, padahal risikonya tetap ada. Kami membantu mendaftarkan dan membayarkan iuran mereka sebagai peserta BP Jamsostek,” ungkapnya.
Di Kota Magelang, kata Budi, sudah ada perusahaan yang mulai memberikan CSR bagi pekerja rentan. Bulan ini saja, ada 30 disabilitas yang menerima bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan dari dua perusahaan perbankan, yaitu BNI dan BSI. Di sisi lain, masih ada 300-an disabilitas yang butuh bantuan.
BP Jamsostek juga memetakan ada sekitar 25.000 potensi pekerja informal di Kota Magelang. Sedangkan yang terdaftar baru 21.000 jiwa sehingga masih ada sekitar 4.000 pekerja informal yang belum terdaftar.
“Saya yakin cakupan BP Jamsostek ini akan tumbuh, seiring dengan persyaratan baru bahwa pengajuan kredit usaha rakyat (KUR) wajib melampirkan kepesertaan BP Jamsostek,” pungkasnya. (mg4)