WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.COM– Paguyuban Lurah Kabupaten Wonosobo (PLKW) mengadu ke DPRD Wonosobo. Pasalnya, anggaran kelurahan dinilai terlampau kecil. Di sisi lain tuntutan masyarakat terlalu banyak dan menyamakan dengan dana desa.
“Di kelurahan anggarannya hanya kisaran Rp700 juta kebawah. Kalau di desa dana terendah tahun 2021 berdasarkan data kan sudah Rp1 miliar lebih. Sementara tugas-tugas kita kan sama dengan tugas tugas yang ada di desa. Dan yang paling miris, masyarakat tahunya anggaran sama dengan desa,” ungkap pengurus PLKW, Siping, usai gelar audiensi dengan Komisi A DPRD Wonosobo, kemarin.
Menurutnya, ketimpangan anggaran tersebut telah cukup merepotkan pemerintah kelurahan. Di sisi lain berdampak pada kurang maksimalnya pengelolaan di tingkat otoritas kelurahan.
“Tupoksi kelurahan maupun desa tidak ada perbedaan yang mencolok. Keduanya mempunyai kewajiban melayani masyarakat di sektor sarana prasarana, pembangunan, pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Kalur Wonorejo Selomerto itu berharap kedepan ada persamaan kebijakan maupun anggaran antara desa maupun kelurahan di Wonosobo. Sehingga hak masyarakat kelurahan juga dirasakan oleh masyarakat desa.
“Dengan keterbatasan anggaran yang ada, kami tetap berusaha. Harapan kami kalau anggaran tercukupi kemudian di sisi SDM tercukupi maka akan lebih maksimal lagi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Wonosobo Suwondo Yudhistiro mengakui ketimpangan anggaran antara desa dan kelurahan itu adalah permasalahan yang real terjadi di masyarakat. Beberapa ketimpangan diantaranya refocusing Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan sekitar 300 juta akibat pandemi corona.
“Kalau dana kelurahan itu kecil kan maka mereka tidak bisa berkreasi untuk melaksanakan program-program kelurahan. Disamping itu terkait ketersediaan SDM juga ada beberapa yang tidak terisi tentu itu menghambat administrasi, padahal harus melaksanakan sesuai tupoksi,” katanya.
Berkaitan dengan hal itu, Komisi A DPRD Wonosobo meminta kepada OPD terkait seperti bagian pemerintahan setda, Bappeda, BPKAD dan beberapa instansi terkait lainnya untuk segera melakukan rapat dan menyikapi permasalahan yang ada di tingkat kelurahan ini.
“Kami harapkan untuk segera mengkaji mencari formulasi sehingga permasalahan ini bisa menemui solusi,” katanya.
Menurut ada perbedaan dalam pengelolaan anggaran antara desa dan kelurahan, dimana desa bisa mengelola anggarannya sendiri. Sedangkan kelurahan yang merupakan penguasa pengguna anggaran. Kelurahan ada di bawah kecamatan, anggarannya masih termasuk pada APBD. Sedangkan kalau desa otonom pengelolaan anggarannya di APBDes.(gus)