MAGELANGEKSPRES.ID – WUDHU menjadi syarat sahnya sholat. Kalau wudhunya tidak sah atau batal otomatis sholatnya tidak sah atau batal. Maka seorang muslim harus benar-benar menjaga wudhunya agar tidak batal. Lalu bagaimana, kalau kita terkena najis, apakah wudhunya sah?
Jawabnya sah, terkena najis tidak membatalkan wudhu, sebagaimana yang dipelajari dari pembatal pembatal wudhu. Hanya saja ketika terkait dengan syarat sucinya pakaian atau tempat yang di pergunakan untuk melakukan shalat maka seseorang harus memperhatikan baju atau tempatnya ketika shalat. Bila seseorang sengaja memakai baju najis atau di tempat najis maka bisa membatalkan shalatnya.
Terkait dengan najisnya kotoran hewan, ada perbedaan di kalangan ulama. Bila menganggap bahwa kotoran tidak najis maka tidak mengapa bila menggunakan baju atau badan terkena kotoran.
Meski begitu, bila memungkinkan untuk mencuci dan membersihkan maka sebaiknya dibersihkan terlebih dahulu untuk menjaga kebersihan atau tidak mengganggu orang lain akibat bau kotoran tersebut. Atau menghormati orang lain yang mengatakan kotoran binatang tersebut najis.
Dalil yang mengatakan kotoran tidak najis :
Hadits dari Anas, ketika segerombolan orang datang dari ‘Ukel atau dari ‘Uraynah, disebutkan dalam hadits,
فَأَمَرَهُمُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِلِقَاحٍ ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh mereka untuk meminum kencing dan susu dari unta perah.” (HR. Bukhari, no. 233)
Jika susu unta boleh diminum, maka kencingnya pula demikian dan itu disebutkan bersamaan dalam satu konteks. Kita ketahui bahwa unta adalah di antara hewan yang halal dimakan. Hadits ini jadi dalil dari ulama yang menyatakan sucinya kotoran atau kencing hewan yang halal dimakan.
Ada hadits pula dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau ditanya mengenai hukum shalat di kandang kambing,
صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ
“Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).” (HR. Abu Daud, no. 184 dan Ahmad, 4:288. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih).
Imam Syafi’i menambahkan, kambing mendatangkan ketenangan dan keberkahan. Ketika ada yang shalat di kandang kambing, hewan itu tidak mengganggu dan tidak memutus shalat orang yang shalat.
Dalam hadits ditunjukkan bolehnya shalat di kandang kambing dan tidak boleh shalat di kandang unta. Demikian disebutkan dalam ‘Aun Al-Ma’bud, 1:232.
Keterangan Umar bin Khatab ketika peristiwa perang Tabuk
خَرَجْنَا إِلَى تَبُوكَ فِى قَيْظٍ شَدِيدٍ فَنَزَلْنَا مَنْزِلاً أَصَابَنَا فِيهِ عَطَشٌ حَتَّى ظَنَنَا أَنَّ رِقَابَنَا سَتَنْقَطِعُ حَتَّى إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْحَرُ بَعِيرَهُ فَيَعْصُرُ فَرْثَهُ فَيَشْرَبُهُ فَيَجْعَلُ مَا بَقِىَ عَلَى كَبِدِهِ
Kami berangkat menuju tabuk dalam keadaan sangat serba kekurangan. Kemudian kami singgah di suatu tempat, dan kami sangat kehausan. Hingga kami menyangka leher kami akan putus. Hingga ada orang yang menyembelih ontanya, lalu dia memeras kotorannya dan meminumnya, sementara sisa perasannya ditaruh di atas perutnya. (HR. Ibnu Hibban 1383, Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 20131, al-Bazzar dalam Musnadnya 215 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth). (*)