Oleh : Agustinus Hari Suryono
(Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Magelang)
MAGELANGEKSPRES.ID – Aplikasi Sakti adalah aplikasi yang diluncurkan oleh Kementerian Keuangan R.I sebagai sarana bagi Satuan Kerja (Satker) dalam mendukung pengelolaan keuangan. Aplikasi sakti digunakan dalam proses penganggaran, pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan dari instansi.
Aplikasi ini terdiri dari beberapa modul antara lain Modul penganggran, Modul komitmen, Modul Bendahara ,Modul Piutang dan Modul Pelaporan yang terdiri dari Modul Persediaan, Modul Aset dan Modul General Ledger (GL). Modul Penganggaran dan Modul komitmen serta Modul Bendahara telah diterapkan mulai tahun 2021. Sedangkan mulai tahun 2022 sudah mulai diterapkan modul Pelaporan atau sudah dilaksanakan secara Full Modul, Aplikasi Sakti ini berbasis single database dari Modul Penganggaran Sampai Modul Pelaporan. Data di aplikasi Sakti adalah bersifat Single Entry Point adalah suatu transaksi cukup sekali diinput dan apabila dibutuhkan modul terkait tersebut akan dipanggil tanpa harus dilakukan peenginputan ulang oleh modul yang membutuhkan.
Laporan yang dihasilkan dari aplikasi Sakti untuk pertama kali yaitu Laporan Keuangan Semester I tahun 2022. Penggunaan Sakti Modul Pelaporan diawali dengan migrasi Saldo yang terdiri dari saldo Persediaan, Aset Tetap dan General Ledger (GL) yang dihasilkan dari Laporan Keuangan 2021 Audited ke aplikasi Sakti dan ditambah transaksi-transaksi pada tahun 2022 yang telah menggunakan Sakti.
Di dalam pelaksanaannya aplikasi Sakti dibantu dengan menggunakan Aplikasi Monitoring Sakti disingkat Monsakti. Monsakti adalah merupakan aplikasi yang digunakan untuk monitoring interkoneksi, rekonsiliasi dan penyusunan laporan. Dengan Monsakti satuan kerja (satker) di Kementerian/Lembaga Negara dapat mengetahui transaksi-transaksi yang tidak sesuai maupun langkah-langkah yang masih belum tepat. Fitur-Fitur yang ada di Monsakti memberikan informasi kepada saker terkait ketidaksesuaian dalam penggunaan Sakti. Misalnya fitur To Do List, pada fitur tersebut akan kelihatan antara lain :
- Pungutan pajak belum disetor
- SP2D belum dicatat
- Persediaan belum didetilkan
- Aset belum didetilkan
- Aset belum validasi approve
- Persediaan belum approve
- Ketidaksesuaian akun vs kode barang aset tetap
Semua itu akan nampak di aplikasi Monsakti satker dan yang tentunya harus segera disesuaikan/diperbaiki datanya di aplikasi Sakti. Semua yang tercantum di To Do List wajib di perbaiki oleh satker. Misalnya persediaan belum didetilkan akan memunculkan akun persediaan belum deregister.Oleh karena itu saker harus segera mendetilkan persediaan tersebut sehingga tidak memunculkan akun persediaan belum diregister.
Di sini partisipasi aktif dari satker sangat dibutuhkan dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya yaitu memperbaiki data yang masih belum sesuai. Selain itu juga satker setiap bulannya melakukan rekonsiliasi dengan KPPN yaitu antara lain menyandingkan data di Sakti dengan data di SPAN antara lain pagu belanja, belanja, PNBP pengembalian belanja dan lain lain. Nanti apabila terdapat perbedaan akan muncul TDK (Transaksi Dalam Konfirmasi) baik itu TDK Coa (Chart off Acount)/Akun maupun TDK Rupiah. Satker bekerja sama dengan KPPN mencari perbedaan tersebut. Jika terdapat kesalahan di Sakti maka satker harus segera memperbaiki data tersebut sehingga rekonsiliasi dengan KPPN menjadi cocok/sesuai.
Saat ini KPPN Magelang yang wilayah kerjanya mencakup Kota Magelang, Kabupaten Magelang dan Kabupaten Temanggung menangani rekonsiliasi kurang lebih 90 satker dari 18 Kementerian/Lembaga. Berdasarkan data yang ada di aplikasi Monsakti tingkat Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) KPPN maka masih terdapat cukup banyak satker yang belum menuntaskan permasalahan yang tercantum pada Fitur To Do List antara lain sebagai berikut :
Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2022 KPPN Magelang mendorong kerja sama satker-satker di wilayah kerjanya agar dapat menuntaskan permasalahan permasalah tersebut di atas sehingga nantinya akan dapat menghasilkan Laporan Keuangan yang akurat dan tentu saja akan lebih tepat waktu.
Diharapkan satker satker dapat mencicil melakukan perbaikan sedini mungkin, sehingga setelah pelaksanaan anggaran selesai dapat diselesaikan pelaporannya lebih baik lagi. Dengan adanya Monsakti diharapkan kemandirian satker untuk menyelesaikan permasalahan transaksi-transaksi yang belum sesuai. Tentu saja KPPN Magelang akan mengawal perbaikan perbaikan tersebut.