PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID – Kenekatan seorang pria paruh baya di Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo berujung proses hukum. Ia diringkus polisi setelah dilaporkan menggelapkan 1 unit mobil milik temannya yang baru dikenal.
Terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AJ (53). Sementara korbannya merupakan warga Kutoarjo bernama Mudjiati (56).
Kapolres Purworejo, AKBP Muhamad Purbaja SH SIK MT, melalui Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Monasoni SH, menyebut peristiwa penggelapan itu berawal dari perkenalan keduanya.
Selang beberapa hari, AJ lalu datang menemui korban di rumahnya pada Sabtu 3 Desember 2022 dan bermaksud meminjam 1 unit mobil Toyota Kijang warna abu abu metalik beserta STNK-nya.
“Saat itu tersangka berjanji meminjam selama 3 hari. Namun, sampai cukup lama tidak dikembalikan dan korban melaporkan kejadian tersebut,” sebutnya, Senin 6 Februari 2023.
Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan serangkain tindakan penyelidikan.
Diketahui, AJ membawa mobil tersebut ke arah Bogor dan menggadaikannya kepada orang yang baru dikenal.
“Pelaku dapat diamankan pada tanggal 21 Januari 2023 dan saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan terhadap perkaranya,” ungkap AKP Yuli Monasoni.
Saat diperiksa, AJ mengaku menggadaikan 1 unit mobil tersebut sebesar Rp18 juta. Ia menggunakan uang hasil gadai untuk keperluarnya sehari-hari di Bogor.
“Saat ditanya oleh korban, tersangka selalu berkelit bahwa mobilnya masih ada,” jelasnya.
Selain mengamankan AJ, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana Penggelapan dan atau Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan Atau 372 KUHP.
“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya. (top)