MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Guna meminimalisir penyimpangan serta penyelanggaraan fungsi kontrol yang optimal selama tahapan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Magelang melakukan pengawasan penyusunan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Magelang.
Hal tersebut telah dilakukan oleh pengawas pesta demokrasi rakyat itu saat KPU Kota Magelang menerima Data Agregat Kependudukan dari Kemendagri kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah.
Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu menuturkan, peran pengawasan harus selalu dilangsungkan guna menjaga manajemen dan sistematika pemilu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
“Pengawasan yang kami lakukan mengacu pada Surat Keputusan KPU nomor 457 tahun 2022 yang mana diberikan paling lambat 16 bulan sebelum hari Pemungutan suara,” ungkapnya, Rabu, 5 April 2023.
Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Yayuk itu menuturkan, pihaknya turut meluncurkan beragam strategi pengawasan. Hal ini untuk memastikan penyusunan dapil sesuai prinsip dan prosedur penataan jumlah kursi.
Tidak hanya itu, kata dia, Bawaslu Kota Magelang juga turut mengontrol ketepatan waktu, pemetaan risiko, alur kerja penataan dapil hingga memberikan saran perbaikan.
“Kami terlibat serta dalam rapat koordinasi yang diadakan KPU. Tujuannya memastikan berjalannya sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan,” imbuhnya.
Pihaknya akan melakukan pengawasan uji publik serta melibatkan seluruh elemen publik dalam penyusunan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota.
“Tentu dalam penetapan dapil ada 7 prinsip yang wajib dipenuhi. Prinsip tersebut meliputi Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem Pemilu Profesionalitas, Proporsionalitas, Integrasi Wilayah, Kohesivitas, Kesinambungan serta cakupan wilayah yang sama, ” sebutnya.
Yayuk menerangkan bahwa dalam Pemilu 2024 dapil Kota Magelang terbagi menjadi tiga bagian. Hal tersebut telah disesuaikan prinsip dapil dengan jumlah penduduk Kota Magelang dimana berdasarkan hasil data semester 2 tahun 2022 adalah sebanyak 127.466 jiwa.
Sedangkan alokasi kursi untuk calon legislatif masih dengan Pemilu tahun 2029 yakni 25 kursi.
Dirinya menjelaskan pembagian dapil di Kota Magelang sebagai berikut :
– DAPIL I , yaitu Kecamatan Magelang Selatan , dengan jumlah penduduk sebanyak 41.983 jiwa, dengan Alokasi kursi sebanyak 8 kursi;
– DAPIL II, Kecamatan Magelang Tengah, dengan jumlah penduduk sebanyak 48.060 jiwa , dengan Alokasi kursi 10 kursi;
– DAPIL III, Kecamatan Magelang Utara , dengan jumlah penduduk 37.466 jiwa, dengan Alokasi kursi sebanyak 7 kursi. (mg4/adv)