TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID – Bejat, kata ini patut diberikan kepada N (45) warga lingkungan Maliyan Kelurahan Sidorejo Kecamatan/Kabupaten Temanggung.
Pria yang sehari-harinya sebagai penjual mie ayam ini tega meniduri anaknya sendiri yang masih di bawah umur.
Tidak hanya sekali, perbuatan bejatnya ini sudah dilakukan berulang kali. Kasus ini awalnya sudah diselesaikan di tingkat desa, hingga tersangka sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Seiring berjalannya waktu, korban sebut saja Gondar, dipisahkan dari kedua orang tuanya.
Korban sempat tinggal bersama saudaranya di Jawa Barat. Namun karena bujuk rayu dari tersangka N, kemudian korban kembali ke Temanggung.
“Jadi tersangka ini membujuk korban untuk pulang dan tinggal bersama tersangka lagi. Korban diiming-imingi akan dibelikan Hp sesuai dengan keinginan korban,” kata Wakapolres Temanggung Kompol Minarto saat gelar perkara, Rabu 8 Februari 2023.
Setelah beberapa bulan di rumah, tersangka kembali melakukan aksi bejatnya itu.
“Perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban ini sudah melanggar hukum, apalagi korban masih di bawah umur dan yang paling menyedihkan korban adalah anak kandung dari tersangka,” tegas Wakapolres.
Berdasarkan pengakuan dari korban, ajakan sang ayah sebenarnya sudah ditolaknya, namun tersangka terus memaksa untuk diladeni.
“Saat korban menolaknya, tersangka mengancam akan meninggalkan ibunya dan adik korban. Terlapor melakukan berulang kali serta menyuruh korban untuk mengirimkan foto/video korban secara telanjang,” katanya .
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, sebuah Hp satu sarung warna hitam dan kerudung milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur dan atau melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 76D Jo 81 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Subsidair Pasal 76E Jo 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 8 huruf a Jo Pasal 46 Undang Undang No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sementara itu tersangka N mengakui semua tindakan bejat kepada anak kandungnya sendiri.
Tersangka juga mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena selama ini tidak pernah diberi jatah sama istri.
“Istri selalu menolak saat diajak, terpaksa saya lakukan ke anak,” ucapnya. (set)