MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang bersama gabungan personel TNI/Polri menertibkan sejumlah pedagang tiban di Jalan Soekarno-Hatta, Magelang Selatan, Kota Magelang, Selasa, 7 Februari 2023 lalu.
Sejumlah lapak pedagang pun terpaksa dibongkar dan diangkut karena usaha mereka dianggap menyalahi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Kota Magelang, Ot Rostrianto mengatakan, sebelum penertiban, terlebih dahulu pihaknya melayangkan surat peringatan kepada pemilik warung selama tiga kali.
Namun demikian, para pedagang dianggap tidak kooperatif dan justru malah mengabaikan peringatan tersebut.
“Pemilik warung tidak kooperatif dengan kami, sehingga kami melakukan penertiban,” kata Otros, Rabu, 8 Februari 2023.
Ia menilai bahwa penertiban tersebut buka penggusuran. Pedagang justru mendapat fasilitas relokasi di shelter atau tempat jualan resmi milik Pemkot Magelang.
“Proses pembongkaran kita lakukan dengan hati-hati agar supaya barang-barang mereka ini bisa dipakai kembali, tetap bisa jualan, di lokasi yang telah disediakan. Shelter ini memang dikhususkan bagi pedagang, dan sifatnya gratis,” ucapnya.
Sebelum direlokasi, terlebih dahulu barang dagangan beserta lapak pedagang ini diserahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) pembina, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Magelang.
Selanjutnya, Disperindag akan mendata, dan menempatkan mereka ke tempat yang telah disediakan.
Tidak hanya itu, petugas Satpol PP juga menertibkan gubuk ilegal yang dijadikan rumah nonpermanen oleh para pedagang setempat. Nantinya, warga yang terdampak penertiban akan didata dan diserahkan kebijakannya kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Magelang.
“Nanti akan diberi kebijakan dari Dinsos. Mereka bisa menempati sementara tempat tinggal atau difasilitasi ke Rusunawa,” terangnya.
Dalam penertiban itu, aparat berhasil melakukan pembongkaran tanpa perlawanan dari pedagang. Sebab, Satpol PP selama proses penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif.
“Kami lakukan secara humanis dan persuasif agar sama-sama memberikan kenyaman. Kami bersyukur karena respons pedagang menerimanya,” lanjutnya.
Ia berharap dengan kegiatan penertiban seperti ini, seluruh pelaku usaha dan masyarakat Kota Magelang menyadari prosedur perizinan mendirikan bangunan atau lapak dagangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan menerapkan ketertiban, maka usaha pedagang tidak mengganggu masyarakat lainnya.
“Kami juga telah melakukan penerbitan di Jalan Beringin, Karang Kidul, Rejowinangun Selatan, Kota Magelang. Barang milik sebuah warung juga sudah dibawa ke Disperindag Kota Magelang,” pungkasnya. (mg4)