By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
magelangekspres.commagelangekspres.com
Notification Show More
Latest News
Potret Koperasi di Wonosobo
234 Koperasi di Wonosobo Omzetnya Hampir Menyentuh Rp1 Triliun
WONOSOBO EKSPRES
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
KOTA MAGELANG
Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
Ini Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
KABUPATEN MAGELANG
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
PURWOREJO EKSPRES
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Lifestyle
Aa
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Redaksi
Reading: Berburu Kijang Muncak, 2 Orang Asal Mojotengah Diancam Penjara 6 Tahun
Share
Aa
magelangekspres.commagelangekspres.com
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Lifestyle
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
magelangekspres.com > Blog > WONOSOBO EKSPRES > Berburu Kijang Muncak, 2 Orang Asal Mojotengah Diancam Penjara 6 Tahun
PEMBURU. Jajaran Satreskrim Polres Wonosobo mengamankan dua orang pemburu liar kijang muntjak asal Kecamatan Mojotengah. (foto: agus supriyadi/wonosobo ekspres)
WONOSOBO EKSPRES

Berburu Kijang Muncak, 2 Orang Asal Mojotengah Diancam Penjara 6 Tahun

Magelang Ekspres Online
Last updated: 2023/03/31 at 1:12 AM
Magelang Ekspres Online Published 31/03/2023
Share
PEMBURU. Jajaran Satreskrim Polres Wonosobo mengamankan dua orang pemburu liar kijang muntjak asal Kecamatan Mojotengah. (foto: agus supriyadi/wonosobo ekspres)
SHARE

WONOSOBO,MAGELANGEKSPRES.ID– Jajaran Satreskrim Polres Wonosobo mengamankan dua orang pemburu liar asal Kecamatan Mojotengah. Hal tersebut lantaran keduanya memburu dan memperjualbelikan satwa liar kijang muncak yang dilindungi.

“Kami bersama dengan BKSDA melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku perburuan liar kijang muncak yang dilindungi undang undang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni saat gelar kasus penangkapan satwa liar di Ruang Humas Polres Wonosobo, Kamis (30/3).

Menurutnya, dua pelaku yang ditangkap berinisial RHH ( 37) dan SUT (47). Keduanya merupakan pekerja lepas asal Kecamatan Mojotengah. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa senapan angin sebanyak 2 unit, lampu senter 2 unit dan 2 kepala kijang yang sudah diawetkan dan kulitnya.

“Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat. Kemudian kami telusuri dan ternyata di rumah tersangka kami temukan banyak barang bukti, seperti senapan kepala kijang, kulit dan juga alat buru yang lain,” ucapnya.

Dari pengakuan tersangka, mereka telah melakukan perburuan kijang sebanyak 10 kali di area Hutan Sigedang Lereng Sindoro Kecamatan Keajar dan area pertanian Derongisor Mojotengah. Perburuan dilakukan pada malam hari. Hasil buruan seperti daging, kulit, kaki dan kepala kadang dijual secara terpisah sesuai pesanan pembeli.

“Jadi berburu bukan merupakan pekerjaan utama mereka. Itu hanya sambilan. Biasanya mereka melakukan pada malam hari,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Resort Wonosobo Adi Antoro mengemukakan bahwa dua orang pemburu telah melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Satwa Liar, karena mereka menangkap atau memburu kijang muncak yang masuk kategori sangat dilindungi.

“Kijang muncak ini jumlahnya atau populasinya semakin menurun, mereka hidup di lereng gunung, dan masuk satwa liar yang dilindungi undang-undang,” katanya.

Menurutnya, pelaku melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman 6 tahun penjara. (gus)

You Might Also Like

234 Koperasi di Wonosobo Omzetnya Hampir Menyentuh Rp1 Triliun

Embun Upas Jadi Daya Tarik bagi Wisatawan ke Dieng, Mengapa?

Susur Sungai Wonosobo, Komunitas Dieng Bersih Angkut 1,6 Ton Sampah Anorganik

Hati-hati! LGBT Mulai Marak di Wonosobo

3 Tahun Vakum saat Pandemi, Kirab Panji Hari Jadi ke-189 Wonosobo Kembali Digelar

TAGGED: Berburu Kijang Muncak, hewan dilindungi, Kijang Muncak, pemburu liar, satwa liar, Wonosobo
Magelang Ekspres Online 31/03/2023
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
Popular News
Haedar Nashir Terpilih sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah periode 2015-2020, dalam Muktamar Muhammadiyah ke-48 di UMS Surakarta pada Minggu, 20 November 2022.
Berita Utama

Haedar Nashir Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum PP Muhammadiyah

Magelang Ekspres Magelang Ekspres 21/11/2022
PKL Pakulinan Siap Ditata, Jika Difasilitasi Lokasi yang Representatif
Sumber Lingkungan Penyakit Baru, Apa Sih Toxic Positivity?
Pandemi Covid-19, Permintaan Hewan Kurban Menurun
Airlangga Doakan Warga yang Isoman Segera Sembuh
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

© Magelang Ekspres Online. Hak Cipta 2018

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?