WONOSOBO,MAGELANGEKSPRES.ID– Jajaran Satreskrim Polres Wonosobo mengamankan dua orang pemburu liar asal Kecamatan Mojotengah. Hal tersebut lantaran keduanya memburu dan memperjualbelikan satwa liar kijang muncak yang dilindungi.
“Kami bersama dengan BKSDA melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku perburuan liar kijang muncak yang dilindungi undang undang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni saat gelar kasus penangkapan satwa liar di Ruang Humas Polres Wonosobo, Kamis (30/3).
Menurutnya, dua pelaku yang ditangkap berinisial RHH ( 37) dan SUT (47). Keduanya merupakan pekerja lepas asal Kecamatan Mojotengah. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa senapan angin sebanyak 2 unit, lampu senter 2 unit dan 2 kepala kijang yang sudah diawetkan dan kulitnya.
“Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat. Kemudian kami telusuri dan ternyata di rumah tersangka kami temukan banyak barang bukti, seperti senapan kepala kijang, kulit dan juga alat buru yang lain,” ucapnya.
Dari pengakuan tersangka, mereka telah melakukan perburuan kijang sebanyak 10 kali di area Hutan Sigedang Lereng Sindoro Kecamatan Keajar dan area pertanian Derongisor Mojotengah. Perburuan dilakukan pada malam hari. Hasil buruan seperti daging, kulit, kaki dan kepala kadang dijual secara terpisah sesuai pesanan pembeli.
“Jadi berburu bukan merupakan pekerjaan utama mereka. Itu hanya sambilan. Biasanya mereka melakukan pada malam hari,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKSDA Resort Wonosobo Adi Antoro mengemukakan bahwa dua orang pemburu telah melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Satwa Liar, karena mereka menangkap atau memburu kijang muncak yang masuk kategori sangat dilindungi.
“Kijang muncak ini jumlahnya atau populasinya semakin menurun, mereka hidup di lereng gunung, dan masuk satwa liar yang dilindungi undang-undang,” katanya.
Menurutnya, pelaku melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman 6 tahun penjara. (gus)