JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.ID – Tarik ulur soal besaran biaya haji 2023 akhirnya disepakati dalam dengar pendapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) DPR RI bersama Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Rabu 15 Februari 2023.
Kenaikan biaya haji 2023 memang tidak bisa dihindari namun besarannya berkurang dari angka yang diusulkan Kemenag sebelumnya.
Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat menyebutkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriah/2023 Masehi yang disepakati dalam rapat dengar pendapat sebesar Rp90.050.637 per anggota jamaah haji reguler.
Dengan begitu biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per anggota jamaah sebesar Rp49.812.700,26 atau 55 persen.
Sedang biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per anggota jemaah sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44 persen dari BPIH.
Kenaikan biaya haji 2023 hanya berlaku bagi calon jemaah yang melakukan pelunuasan pada tahun 2023. Tidak dibebankan pada calon jemaah haji yang telah melakukan pelunasan 2022 namun tertunda keberangkatannya.
Disebutkan, jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 Masehi sebanyak 84.609 orang yang diberangkatkan pada tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi. “Mereka tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan,” ujar Marwan Dasopang.
Marwan membeberkan calon jemaah haji lunas tunda 1443 Hijriah /2022 Masehi sebanyak 9.864 orang.
Adapun mereka akan diberangkatkan pada 1444 Hijriah/2023 Masehi dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta.
Sedang calon jemaah haji tahun berjalan 1444 Hijriah/2023 Masehi sebanyak 106.590 orang dibebankan tambahan biaya haji pelunasan sebesar Rp 23,5 juta,” kata dia.
Kendati demikian, lanjut Marwan, angka dan kesimpulan tersebut masih hasil kesepakatan forum rapat dengan pendapat. Selanjutnya kesimpulan tersebut akan disampaikan pada Presiden Joko Widodo.
“Nanti akan diusulkan kepada presiden untuk nantinya diterbitkan dalam bentuk Kepres,” jelas Marwan. (ant/jpnn)