JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.ID – Sebagai negara yang memiliki mayoritas pemeluk agama Islam, ibadah haji menjadi salah satu rukun yang wajib dipenuhi umat Muslim Indonesia. Indonesia bahkan menjadi negara terbanyak yang setiap tahunnya memberangkatkan jamaah haji ke Tanah Suci,
Setiap tahun, antusiasme jamaah haji semakin meningkat bahkan tahun 2023 kuota haji Indonesia dibuka sebanyak 221.000 orang. Namun, kenaikan kuota haji ini juga berpengaruh besar dengan biaya haji yang dikeluarkan para calon jamaah haji.
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia meluncurkan informasi adanya kenaikan biaya perjalanan ibadah haji atau BPIH 1444 H/2023 M sebesar Rp69 juta per jamaah. Usulan ini berdasarkan pertimbangan dari prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil, mengatakan, keputusan ini diambil dari proses kajian dan rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI pada hari Kamis, 19 Januari 2023 di Jakarta kemarin.
Menurutnya, rata-rata biaya perjalanan haji yang diajukan mencakup 70% dari rata-rata mencapai 98,8 juta. Sementara untuk sisanya akan ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta. Secara akumulatif yang dibebankan melalui subsidi pemerintah sebesar Rp5,9 triliun.
Diketahui, nilai BPIH yang diusulkan meningkat Rp514.888 dibandingkan tahun sebelumnya karena ada fluktuasi tatanan secara signifikan dalam komposisi BPIH.
Sebelumnya pada tahun 2022, biaya haji reguler dipatok sebesar Rp39.8 juta, harga ini mencakup berbagai fasilitas dan akomodasi yang diterima masing-masing jamaah seperti tiket pesawat, hotel, bimbingan manasik haji, pembimbing ibadah, hingga konsumsi dan lainnya.
Dengan biaya yang dikeluarkan tersebut, maka peserta ibadah haji tidak secara langsung dapat berangkat ke Tanah Suci. Sebab, regulasi yang dikeluarkan pemerintah melalui waktu tunggu keberangkatan haji umumnya 15 sampai 20 tahun usai melakukan pendaftaran. (mg4)