KABUPATEN MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto SE mengatakan, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Surat BKN No. 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 tanggal 23 Agustus 2021, peserta tes SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
“Peserta tes wajib, melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021, menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker),” ucap Eko Tavip, Rabu (25/8/2021).
Selain itu juga melakukan jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter, cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN yang akan dilakukan.
“Khusus bagi peserta seleksi CASN tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama,” jelas Eko Tavip.
Adapun untuk waktu pelaksanaan tes SKD CASN Pemerintah Kabupaten Magelang, pihaknya belum dapat mengumumkannya karena menunggu hasil koordinasi dengan Kepala Kantor Regional I BKN setempat.
“Untuk titik lokasi atau tempat tes SKD CASN Pemerintah Kabupaten Magelang berada di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), namun untuk waktunya akan kami umumkan setelah berkoordinasi dengan KanReg I BKN,” terang Eko Tavip.
Selain itu, peserta seleksi CASN juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscansn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas hari), sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Melalui akun intagram resmi Badan Kepegawaian Negara dijelaskan bahwa formulir Deklarasi Sehat ini merupakan pernyataan kondisi kesehatan peserta SKD yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya untuk mengetahui apakah peserta sedang terkonfirmasi/memiliki gejala Covid-19 atau tidak.
Adapun jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru, akan disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Bagi peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Pemerintah Kabupaten Magelang persiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk menghadapi tes SKD, tetap jaga kesehatan dan patuhi 5 M,” tutur Eko Tavip.(cha)