MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Magelang senantiasa mendorong ketercapaian program perlindungan para pekerja secara merata dan menyeluruh, tak terkecuali bagi anggota BPD BUMDes di Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.
Camat Borobudur, Subiyanto mengatakan, pihaknya menyambut baik adanya program perlindungan pekerja non aparatur sipil negara (ASN).
Apalagi melihat intensitas perkembangan daerah di Kecamatan Borobudur yang menghasilkan banyaknya pegawai perangkat desa.
“Banyak ya pegawai yang bekerja disini apalagi wilayah ini memang menjadi situs cagar budaya dunia,” tutur Subiyanto kepada wartawan, Selasa, 11 April 2023.
Oleh karena itu, Subiyanto setuju apabila seluruh pegawai non formal wajib diberikan perlindungan sosial melihat tingkat resiko serta jam terbang pekerjaan yang tinggi.
“Kami sangat dibantu jika nanti seluruh perangkat desa kami termasuk para pekerja rentan yang ada di ekosistem desa dan juga untuk anggota BPD BUMDes juga perlindungan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena manfaatnya cukup besar dan meringankan kami pemerintah kecamatan,” imbuh Subiyanto.
Subiyanto berharap langkah ini dapat mendukung dan membantu bagi seluruh pekerja terutama bagi Kecamatan Borobudur dengan memberikan perlindungan kepada perangkat desa dan pekerja pada ekosistem desa di wilayahnya.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Magelang, Budi Pramono menerangkan, sesuai Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan baik di sektor Pemerintahan (Non-ASN) ataupun swasta, wajib mendaftarkan pekerja mereka ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal itu sesuai dengan amanat UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Adanya keputusan tersebut juga termasuk para perangkat desa yang bekerja di sektor pemerintahan wajib diberikan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek),” tuturnya.
Budi Pramono menjelaskan bahwa programnya itu memang sudah seyogyanya didapatkan oleh seluruh lapisan masyarakat hingga pekerja.
Sebab, memang setiap pekerja berhak atas jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.
“Hak pekerja pada saat bekerja antara lain mendapatkan jaminan sosial diantaranya adalah perlindungan jamsostek, yang mana merupakan tugas kami memberikan pelayanan yang terbaik bagi pekerja, sehingga risiko sosial yang akan dihadapi pekerja dapat diminimalisir,” ucap Budi Pramono.
Budi menambahkan bahwa pihaknya tidak pernah membedakan pelayanan kepada para peserta BPJamsostek termasuk bagi para perangkat desa maupun pekerja rentan hak manfaatnya tetap sama dengan yang sektor Penerima Upah. (mg4/adv)