WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.ID – Mewujudkan pemenuhan hak asasi manusia, sebagai bagian dari komitmen terhadap status Kabupaten Ramah HAM. Pemkab Wonosobo tandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) Layanan Disabilitas Pengadilan (LANDEP) dengan Pengadilan Negeri Wonosobo.
“MoU ini sebagai salah satu wujud dari komitmen kami. Semua warga negara dipandang sama di mata hukum, sehingga upaya memfasilitasi kebutuhan para penyandang disabilitas untuk dapat mengakses PN Wonosobo dengan mudah benar-benar akan menjadi manfaat,” ungkap Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, kemarin.
Penandatangan MoU Layanan Disabilitas Pengadilan dilakukan oleh Bupati Wonosobo dengan pihak Pengadilan Negeri di pendopo kabupaten kemarin dengan disaksikan sejumlah OPD terkait.
Menurutnya, masih banyaknya kendala baik teknis maupun non teknis seperti infrastruktur dan jaringan internet yang mesti dibenahi. Disebutnya, tak kurang dari 674 penyandang disabilitas menjadi tanggung jawab bersama untuk diprioritaskan serta difasilitasi pelayanan secara maksimal.
Afif dan jajaran Pemkab Wonosobo mengaku siap mendukung dan memfasilitasi segala kebutuhan agar semua proses berjalan dengan baik. Ia juga menekankan agar setiap pelaksanaan hukum di pengadilan untuk disabilitas perlu pendampingan penerjemah yang intensif.
“Layanan disabilitas mendorong pelayanan publik dan peradilan secara optimal, dan kita menghormati dengan perlakuan non diskriminatif, pemenuhan rasa aman nyaman, sehingga komunikasi berjalan efektif dan efisien,” tandas Bupati.
Senada, Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo, Irwan Munir menyampaikan, perlunya kerjasama serta bantuan dari Pemkab dan instansi terkait, guna mendukung LANDEP. Irwan mengaku dengan adanya sosialisasi yang menyeluruh kepada perangkat desa dapat mewujudkan layanan tersebut berjalan sesuai harapan.
“Kami membantu pemohon dengan cara menyediakan alat transportasi yang memadai untuk menjemput disabilitas, penjemputan dilakukan pada hari persidangan di rumah kemudian menuju ke tempat pemeriksaan dan kembali lagi ke rumah,” pungkasnya. (gus)