MAGELANGEKSPRES.ID – Mulai Januari 2023, pelaporan SPT tahunan sudah bisa dilakukan. Tapi pasti ada saja dari kamu yang lupa dengan nomor EFIN. Jadi, EFIN merupakan syarat untuk melaporkan SPT tahunan.
EFIN adalah electronic filing identification number. Nomor EFIN bisa didapatkan jika wajib pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Lalu bagaimana untuk bisa mendapatkan nomor EFIN ini? Simak caranya berikut ini!
Berbeda dengan dulu, kini mendapatkan EFIN sangatlah mudah. Bahkan wajib pajak tak perlu mendatangi kantor pajak terdekat.
Sejak tahun 2021 lalu, untuk mengurus nomor EFIN cukup hanya dengan menggunakan smartphone dan jaringan internet saja.
Aktivasi EFIN secara online dapat dilakukan melalui email dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Tulis pesan baru di email
2. Isi penerima pesan dengan alamat email kantor pajak sesuai dengan tempat NPWP terdaftar. Alamat email setiap kantor pajak bisa dilihat pada laman https://pajak.go.id/unit-kerja
3. Subject pengiriman ditulis `Permintaan Nomor EFIN`
4. Sertakan tulisan dalam email tersebut antara lain nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat sesuai KTP, dan nomor telepon yang masih aktif
5. Kemudian lampirkan dokumen pendukung di antaranya, foto scan e-KTP, NPWP, beserta foto diri
6. Kirim email
Jika cara tersebut tidak berhasil, jangan panik, masih ada cara lainnya. Wajib pajak tetap bisa mendapatkan nomor EFIN dengan cara sebagai berikut :
1. Kirim 4 berkas syarat aktivasi EFIN
– Formulir aktivasi EFIN
– Alamat email
– KTP asli
– Fotokopi NPWP
2. Unduh formulir permohonan nomor EFIN di website Ditjen Pajak Online lalu isi dengan benar
3. Cantumkan formulir beserta foto KTP, NPWP dan foto diri wajib pajak. Nantinya, petugas KPP akan langsung mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF melalui email wajib pajak.
Dengan mendapatkan nomor EFIN, maka Anda bisa melaporkan SPT tahunan tanpa kendala. Sangat mudah bukan? (wid)