By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
magelangekspres.commagelangekspres.com
Notification Show More
Latest News
Potret Koperasi di Wonosobo
234 Koperasi di Wonosobo Omzetnya Hampir Menyentuh Rp1 Triliun
WONOSOBO EKSPRES
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
KOTA MAGELANG
Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
Ini Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
KABUPATEN MAGELANG
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
PURWOREJO EKSPRES
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Lifestyle
Aa
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Redaksi
Reading: Catat! Perangkat Daerah di Kabupaten Magelang Wajib Terapkan SPIP
Share
Aa
magelangekspres.commagelangekspres.com
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Lifestyle
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
magelangekspres.com > Blog > KABUPATEN MAGELANG > Catat! Perangkat Daerah di Kabupaten Magelang Wajib Terapkan SPIP
SOSIALISASI. Kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.(foto : Chandra Yoga Kusuma/magelang ekspres)
KABUPATEN MAGELANG

Catat! Perangkat Daerah di Kabupaten Magelang Wajib Terapkan SPIP

Magelang Ekspres Online
Last updated: 2023/01/20 at 7:27 AM
Magelang Ekspres Online Published 20/01/2023
Share
SOSIALISASI. Kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.(foto : Chandra Yoga Kusuma/magelang ekspres)
SHARE

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang wajib menerapkan Sistem Penilaian Intern Pemerintah (SPIP). Dalam SPIP tersebut telah terintegrasi dengan beberapa komponen yang mencakup penilaian Manajemen Risiko Indeks (MRI), Indeks Efektivitas Pencegahan Korupsi (IEPK) dan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Hal tersebut disampaikan Sekertaris Daerah Kabupaten Magelang Drs.Adi Waryanto dalam kegiatan sosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang. Kegiatan dilaksanakan bertempat di Pendopo Drh Soepardi Kabupaten Magelang.

Adi Waryanto, mengatakan, agar selaras dalam upaya peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dalam melaksanakan pengawasan di tahun 2023 ini Pemerintah Kabupaten Magelang telah menerbitkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 46 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, pedoman pengelolaan risiko di Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang menjadi hal yang penting untuk dipahami, karena dalam pengelolaan risiko bisa meminimalkan kesalahan sekaligus bisa mengoptimalkan kinerja.

“Perlu dipahami , bahwa pengelolaan risiko merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dengan begitu, semakin baik suatu organisasi dalam mengelola risikonya maka akan semakin baik pula penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) nya, sehingga apabila penyelenggaraan SPIP baik, maka tata kelola Pemerintah nya juga diharapkan akan baik,” jelas Adi, Kamis (19/1/2023).

Inspektur Kabupaten Magelang, Umi Haniyati Chauliyanah SE, selaku penyelenggara kegiatan tersebut, mengatakan bahwa sosialisasi ini diikuti oleh Tiga Asisten Sekda,Sekertaris DPRD, Kepala Dinas,Badan , Bagian serta Para Camat se Kabupaten Magelang.(cha)

You Might Also Like

Ini Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat

Kongres Borobudur Perdana, Akademisi dan Budayawan Nusantara Rumuskan Nilai Spiritualitas Candi Borobudur

Libatkan Seluruh Pelaku Wisata, Manfaatkan Potensi Wisata di Magelang 

Gagalkan Aksi Kejahatan, Dua Pelajar SMP di Magelang ini Dapat Penghargaan dari Kapolresta Magelang

260 Desa di Kabupaten Magelang Dicanangkan Sebagai Kampung Keluarga Berkualitas

TAGGED: Berita Magelang, Berita Magelang Terbaru, Perangkat Daerah di Kabupaten Magelang, Sistem Penilaian Intern Pemerintah (SPIP), SPIP
Magelang Ekspres Online 20/01/2023
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
Popular News
Kapolda Jateng melaksanakan apel besar dalam penangan Covid 19 di Kabupaten Kudus, Jumat (4/6/2021)
Uncategorized

Jadi Perhatian Khusus, Polda Jateng Kirim Water Canon dan Brimob ke Kudus

Magelang Ekspres Online Magelang Ekspres Online 04/06/2021
Pendaftaran Lomba Krenova Masyarakat Kota Magelang Diperpanjang, Buruan Daftar
Meninggal Saat Bekerja, Tenaga Lepas DLH di Wonosobo Terima Santunan Rp200 Juta
KPK Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung IPDN
Eks Tambang Galian C di Kertek Bakal jadi Kawasan Wisata Berbasis Lingkungan
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

© Magelang Ekspres Online. Hak Cipta 2018

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?