MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Terkait pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk Pemilu 2024, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik mengatakan, dalam pendataan Coklit sesuai dengan dokumen kependudukan, baik itu KTP atau KK.
“Misal ada orang yang sudah lama tinggal di Kabupaten Magelang, tapi KTP dan KK masih beralamat luar Kabupaten Magelang maka tidak didata dalam daftar pemilih oleh Pantarlih KPU Kabupaten Magelang, karena yang bersangkutan pasti sudah terdaftar di alamat asal sesuai KTP/KK.
Dinyatakan idealnya warga Kabupaten Magelang yang memiliki hak pilih sudah terdaftar di Formulir A-Daftar Pemilih. Yaitu, data yang diturunkan dari DP4 Kemendagri dan data pemilih berkelanjutan KPU RI yang sudah disinkronisasi sehingga menghasilkan data Formulir A-Daftar Pemilih.
Warga yang pada 14 Februari 2024 berusia 17 tahun dan belum masuk Form A-Daftar Pemilih, akan didaftar ke Form A-Daftar Potensial Pemilih. Termasuk warga yang pindah masuk ke Kabupaten Magelang dan sudah ber KTP Kabupaten Magelang yang belum masuk ke A-Daftar Pemilih maka akan dimasukkan ke Form A Daftar Potensial Pemilih.
Sedangkan untuk warga yang sudah meninggal dunia, maka keluarga atau ahli warisnya diminta menunjukan Akta Kematian, atau diupayakan Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Kepala Desa/ Lurah setempat, agar almarhum bisa di coret sebagai pemilih yang tidak memenuhi syarat.
“Pantarlih akan berkoordinasi dengan PPS (penyelenggara Pemilu di tingkat desa) agar warga yang sudah meninggal dapat dibuatkan surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Desa/Lurah,” terang Rofik.
Sementara Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah Rudinal, mengatakan, sesuai arahan KPU RI 12 Februari hingga 14 Maret, pastikan Pantarlih sudah bekerja sesuai dengan prosedur dan PPS harus evaluasi kerja Pantarlih
“Ditemukan di lapangkan ada yang sudah meninggal ada yang sudah pindah, ini gunanya Coklit. Bisa saja dalam Coklit target 257, nanti bisa naik atau turun, yang terpenting tidak lebih dari 300 untuk satu TPS. Dan responden atau masyarakat yang akan dicoklit wajib sediakan KTP dan KK,” jelas Rudinal.(cha).