By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
magelangekspres.commagelangekspres.com
Notification Show More
Latest News
Potret Koperasi di Wonosobo
234 Koperasi di Wonosobo Omzetnya Hampir Menyentuh Rp1 Triliun
WONOSOBO EKSPRES
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
KOTA MAGELANG
Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
Ini Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
KABUPATEN MAGELANG
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
PURWOREJO EKSPRES
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Lifestyle
Aa
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Redaksi
Reading: Coklit untuk Pemilu 2024 Disesuaikan dengan Dokumen Kependudukan
Share
Aa
magelangekspres.commagelangekspres.com
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Lifestyle
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
magelangekspres.com > Blog > KABUPATEN MAGELANG > Coklit untuk Pemilu 2024 Disesuaikan dengan Dokumen Kependudukan
COKLIT. Pelaksanaan Coklit di Dusun Soka Desa Mertoyudan Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang dalam Pemilu 2024(foto : Chandra Yoga Kusuma/magelang ekspres)
KABUPATEN MAGELANG

Coklit untuk Pemilu 2024 Disesuaikan dengan Dokumen Kependudukan

Magelang Ekspres Online
Last updated: 2023/02/14 at 12:27 AM
Magelang Ekspres Online Published 14/02/2023
Share
COKLIT. Pelaksanaan Coklit di Dusun Soka Desa Mertoyudan Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang dalam Pemilu 2024(foto : Chandra Yoga Kusuma/magelang ekspres)
SHARE

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Terkait pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk Pemilu 2024, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik mengatakan, dalam pendataan Coklit sesuai dengan dokumen kependudukan, baik itu KTP atau KK.

“Misal ada orang yang sudah lama tinggal di Kabupaten Magelang, tapi KTP dan KK masih beralamat luar Kabupaten Magelang maka tidak didata dalam daftar pemilih oleh Pantarlih KPU Kabupaten Magelang, karena yang bersangkutan pasti sudah terdaftar di alamat asal sesuai KTP/KK.

Dinyatakan idealnya warga Kabupaten Magelang yang memiliki hak pilih sudah terdaftar di Formulir A-Daftar Pemilih. Yaitu, data yang diturunkan dari DP4 Kemendagri dan data pemilih berkelanjutan KPU RI yang sudah disinkronisasi sehingga menghasilkan data Formulir A-Daftar Pemilih.

Warga yang pada 14 Februari 2024 berusia 17 tahun dan belum masuk Form A-Daftar Pemilih, akan didaftar ke Form A-Daftar Potensial Pemilih. Termasuk warga yang pindah masuk ke Kabupaten Magelang dan sudah ber KTP Kabupaten Magelang yang belum masuk ke A-Daftar Pemilih maka akan dimasukkan ke Form A Daftar Potensial Pemilih.

Sedangkan untuk warga yang sudah meninggal dunia, maka keluarga atau ahli warisnya diminta menunjukan Akta Kematian, atau diupayakan Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Kepala Desa/ Lurah setempat, agar almarhum bisa di coret sebagai pemilih yang tidak memenuhi syarat.

“Pantarlih akan berkoordinasi dengan PPS (penyelenggara Pemilu di tingkat desa) agar warga yang sudah meninggal dapat dibuatkan surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Desa/Lurah,” terang Rofik.

Sementara Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah Rudinal, mengatakan, sesuai arahan KPU RI 12 Februari hingga 14 Maret, pastikan Pantarlih sudah bekerja sesuai dengan prosedur dan PPS harus evaluasi kerja Pantarlih

“Ditemukan di lapangkan ada yang sudah meninggal ada yang sudah pindah, ini gunanya Coklit. Bisa saja dalam Coklit target 257, nanti bisa naik atau turun, yang terpenting tidak lebih dari 300 untuk satu TPS. Dan responden atau masyarakat yang akan dicoklit wajib sediakan KTP dan KK,” jelas Rudinal.(cha).

You Might Also Like

Ini Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat

Kongres Borobudur Perdana, Akademisi dan Budayawan Nusantara Rumuskan Nilai Spiritualitas Candi Borobudur

353 TPS di Kota Magelang Siap Melayani 714 Difabel dalam Pemilu 2024

Libatkan Seluruh Pelaku Wisata, Manfaatkan Potensi Wisata di Magelang 

Gagalkan Aksi Kejahatan, Dua Pelajar SMP di Magelang ini Dapat Penghargaan dari Kapolresta Magelang

TAGGED: Berita Magelang, Berita Magelang Terbaru, Coklit, Coklit Pilkada, Pemilu 2024, pencocokan dan penelitian (Coklit), Petugas Coklit
Magelang Ekspres Online 14/02/2023
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
Popular News
Pengamat: DPR Harus Tegas Pada Pemerintah Soal Minyak Goreng
Nasional

Pengamat: DPR Harus Tegas Pada Pemerintah Soal Minyak Goreng

Magelang Ekspres Magelang Ekspres 25/04/2022
Tempe Kemul Khas Wonosobo Bakal Ditetapkan Sebagai WBTB
Panglima TNI, Kapolri dan Kepala BNPB Cek Pelaksaan Vaksinasi Di Grobogan
Ungkapan Kegembiraan Walikota Magelang Kukuhkan 448 LPMK Berjuang Tanpa Pamrih
ART Korban Ungkap Kesaksian Ketiga Majikannya Keracunan Es Dawet
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

© Magelang Ekspres Online. Hak Cipta 2018

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?