TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Juru bicara Tim Kuasa Hukum korban dugaan kasus tindak penganiayaan oleh sejumlah oknum yang diduga adalah anggota TNI di Salatiga, Totok Cahyo Nugroho menyebut bahwa pihak Denpom IV/3 Salatiga telah memberikan jaminan untuk mengusut kasus tersebut secara tuntas dan seluruh oknum yang terlibat diproses hingga selesai.
“Kemarin tim kami telah bertolak ke Denpom IV/3 Salatiga. Kepada kami, mereka secara profesional akan menuntaskan kasus atas insiden tersebut hingga selesai,” jelasnya, Kamis (8/9/2022).
Totok menambahkan, pihaknya juga telah menemui keempat korban luka yang hingga saat ini masih dalam proses perawatan di RST dr.Asmir Salatiga.
Menurutnya, kondisi mereka kini mulai membaik. Namun demikian, keempatnya belum diperbolehkan pulang lantaran masih dimintai keterangan sebagai saksi oleh pihak Denpom guna memenuhi kelengkapan persyaratan penyelidikan.
“Kalau terakhir yang saya terima, proses penyelidikan dari pihak saksi korban sudah selesai. Artinya mereka sudah diperbolehkan pulang ke Temanggung, syaratnya menunggi izin dari pihak dokter,” imbuhnya.
Lebih jauh, Totok juga ingin menyampaikan bahwa dari hasil komunikasi secara intensif, baik pihak korban luka maupun keluarga korban meningga dunia, dalam hal ini Argo Wahyu Pamungkas tidak sedikitpun menyimpan rasa dendam sedikitpun, bahkan mereka telah memaafkan ihwal insiden yang mereka alami beberapa waktu lalu.
“Pihak keluarga korban meninggal dunia sudah ikhlas dengan kepergian Argo Wahyu Pamungkas dan telah memafkan peristiwa tersebut. Demikian pula dengan keempat korban luka lainnya yang mengaku tidak menaruh dendam sedikitpun. Keinginan mereka hanya satu, yakni pulang dan kembali berada di tengah keluarga masing-masing,” ungkapnya. (riz)