By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
magelangekspres.commagelangekspres.com
Notification Show More
Latest News
Potret Koperasi di Wonosobo
234 Koperasi di Wonosobo Omzetnya Hampir Menyentuh Rp1 Triliun
WONOSOBO EKSPRES
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
KOTA MAGELANG
Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
Ini Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
KABUPATEN MAGELANG
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
PURWOREJO EKSPRES
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Lifestyle
Aa
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Redaksi
Reading: Di Kota Magelang Penghuni Kos dan Kontrakan Wajib Lapor ke RT
Share
Aa
magelangekspres.commagelangekspres.com
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Lifestyle
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
magelangekspres.com > Blog > KOTA MAGELANG > Di Kota Magelang Penghuni Kos dan Kontrakan Wajib Lapor ke RT
RAZIA. Tim gabungan memeriksa tempat kos yang menjadi bagian rutinitas penegakkan Perda Tibum di Kota Magelang. (foto : wiwid arif/magelang ekspres)
KOTA MAGELANG

Di Kota Magelang Penghuni Kos dan Kontrakan Wajib Lapor ke RT

Magelang Ekspres Online
Last updated: 2022/08/23 at 9:08 AM
Magelang Ekspres Online Published 23/08/2022
Share
RAZIA. Tim gabungan memeriksa tempat kos yang menjadi bagian rutinitas penegakkan Perda Tibum di Kota Magelang. (foto : wiwid arif/magelang ekspres)
SHARE

KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Plang bertulis ”Tamu 1×24 Jam Harap Lapor RT” yang biasa ditemukan di sudut-sudut kawasan permukiman di Kota Magelang tidak boleh dianggap main-main. Aturan wajib lapor tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, tepatnya berada di Pasal 9 perda tersebut.

”Itu ada di dalam Perda tentang Ketertiban Umum (Tibum). Jika tidak lapor 1×24 jam, maka akan dapat teguran. Kalau tiga kali tetap begitu, bisa terkena sanksi tipiring,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang, Ot Rostrianto, Senin (22/8).

Di dalam ayat 2, perda tersebut juga mempertegas bahwa setiap orang yang berkunjung atau bertamu lebih dari 1×24 jam wajib melaporkan diri kepada ketua RT setempat. Kemudian, setiap pemilik kos juga harus melaporkan penghuninya secara rutin setiap bulan kepada RT masing-masing.

”Laporan dari RT ini kemudian diteruskan kepada kelurahan. Ini bagian dari pemberlakuan Perda Kota Magelang yang bertujuan untuk menciptakan kondusivitas lingkungan, serta terhindar dari aktivitas penyakit masyarakat yang meresahkan,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa sampai sekarang, masih banyak praktik perilaku penyimpangan norma sosial di tempat-tempat kos. Karena itu, dia berharap agar para pemilik kos, tidak hanya mementingkan sisi bisnisnya saja, tetapi juga menjaga citra positif Kota Magelang.

”Budaya kita dan lingkungan kita mengajarkan agar tetap patuh terhadap aturan dan norma yang ada. Saya harap, pemilik kos bisa menjadi contoh penegakkan Perda Tibum Kota Magelang,” ungkapnya.

Menjaga ketertiban dan kondusivitas daerah bisa dilakukan para pemilik kos dengan secara rutin mengawasi identitas para penghuninya. Termasuk memberi pembatas khusus antar penghuni putra dan putri. Selain itu juga menanamkan aturan ketat soal kunjungan tamu maksimal hanya sampai pukul 22.00.

”Bukan berarti kos untuk pasutri (pasangan suami istri) dilarang, itu boleh. Asalkan ada administrasi yang jelas, misal bawa surat nikah, buku nikah. Kalau muda mudi, belum ada ikatan resmi, tapi jadi satu kamar, tidak boleh,” tandasnya.

Otros meminta sikap kooperatif para pemilik kos, untuk mendukung aturan kearifan lokal di Kota Magelang. Hal ini supaya citra Kota Magelang tetap terjaga, menjadi kota yang religius dan kondusif.

”Terhadap para penghuni kos juga saya harapkan kerja samanya, untuk tetap menjaga kota ini dengan berperilaku baik, menghindari pelanggaran-pelanggaran tertentu,” tuturnya.

Otros menyebut, pihaknya akan tetap rutin merazia tempat kos maupun rumah kontrakan. Jika didapat pelanggaran, maka pihaknya tidak segan untuk menciduk mereka.

”Bahkan kalau pelanggarannya diulang-ulang itu bisa ditipiring. Untuk itu, saya mengajak semuanya untuk mematuhi aturan yang ada,” pungkasnya. (wid)

You Might Also Like

Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak

Tim Paduan Suara SMP Mutual Juara 3 Mars Koperasi Kota Magelang

353 TPS di Kota Magelang Siap Melayani 714 Difabel dalam Pemilu 2024

TPST di Bojong Belum Jadi, TPSA Banyuurip Dipaksa Tampung 70 Ton Sampah Setiap Hari

Dikritik Anggota DPRD Kota Magelang, Pameran Lingkungan Hidup di Alun-alun Tinggalkan Kotoran Sampah

TAGGED: Berita Magelang, Di Kota Magelang Penghuni Kos dan Kontrakan Wajib Lapor ke RT, Kota Magelang, Magelang, Magelang Ekspres, Pemkot Magelang, Penghuni Kos dan Kontrakan Wajib Lapor ke RT, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang
Magelang Ekspres Online 23/08/2022
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
Popular News
Kapolri Bakal Selektif Terapkan UU ITE
Nasional

Kabar Baik, Kapolri Bakal Selektif Terapkan UU ITE

Magelang Ekspres Magelang Ekspres 15/02/2021
Perhatian! Masuk Candi Borobudur Harus Memiliki Aplikasi PeduliLindungi
Cegah Ledakan Covid-19 Selama Nataru
Bupati Magelang Apresiasi Kinerja Dandim
PS Purpa Paten Gunung Juara Piala Suratin U-15 Kota Magelang
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

© Magelang Ekspres Online. Hak Cipta 2018

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?