By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
magelangekspres.commagelangekspres.com
Notification Show More
Latest News
Potret Koperasi di Wonosobo
234 Koperasi di Wonosobo Omzetnya Hampir Menyentuh Rp1 Triliun
WONOSOBO EKSPRES
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
KOTA MAGELANG
Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
Ini Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
KABUPATEN MAGELANG
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
PURWOREJO EKSPRES
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Lifestyle
Aa
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Redaksi
Reading: Dijerat UU Darurat, Tersangka Kasus Ledakan di Magelang Bisa Dipidana 20 Tahun Bahkan Hukuman Mati
Share
Aa
magelangekspres.commagelangekspres.com
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Lifestyle
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
magelangekspres.com > Blog > Berita Utama > Dijerat UU Darurat, Tersangka Kasus Ledakan di Magelang Bisa Dipidana 20 Tahun Bahkan Hukuman Mati
BAHAN PELEDAK Kapolresta Magelang didampingi Dandim 0705/Magelang, Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten saat melakukan konferensi pers tindak pidana kepemilikan bahan peledak jenis obat mercon.
Berita Utama

Dijerat UU Darurat, Tersangka Kasus Ledakan di Magelang Bisa Dipidana 20 Tahun Bahkan Hukuman Mati

Magelang Ekspres Online
Last updated: 2023/03/28 at 10:54 PM
Magelang Ekspres Online Published 28/03/2023
Share
BAHAN PELEDAK Kapolresta Magelang didampingi Dandim 0705/Magelang, Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten saat melakukan konferensi pers tindak pidana kepemilikan bahan peledak jenis obat mercon.
SHARE

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Polresta Magelang telah menetapkan satu orang tersangka kasus meledaknya sebuah rumah di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Minggu 26 Maret 2023 lalu.

Tersangka berinisial NW (44) warga Dusun Butuh RT 01 RW 09, Desa Dlimas, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Akibat meledaknya bahan mercon tersebut, pemilik rumah Mufid (33) meninggal di tempat. Selain korban jiwa, 11 rumah yang berada dekat dengan lokasi ledakan pun mengalami kerusakan cukup parah.

Sedangkan tiga orang lainnya, yang termasuk tetangga korban juga menderita luka-luka cukup serius.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan bahwa antara tersangka NW dengan korban Mufid sebenarnya sudah saling kenal sejak lama. NW diketahui sebagai penjual bahan petasan.

“Sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolda Jateng bahwa almarhum Mufid membeli bahan petasan dari tersangka NW,” kata Kombes Ruruh.

Ia menceritakan, keduanya sudah saling kenal sejak tiga tahun yang lalu. Mereka berdua sama-sama bekerja sebagai tukang batu.

“Sudah saling kenal. Makanya korban menanyakan perihal bahan petasan kepada tersangka. Korban membeli 5 paket,” ujarnya.

Lantaran tersangka NW tengah kehabisan stok, maka ia pun berinisiatif untuk membeli bahan mercon dari toko online.

“Korban memesan kepada tersangka sekitar satu bulan sebelum Puasa. Terdiri dari belerang, potasium, dan serbuk alumunium,” jelasnya.

Tersangka NW membeli bahan-bahan mercon itu dengan harga Rp750 ribu. Kemudian kepada korban Mufid, NW menjualnya dengan harga Rp1 juta.

“Mereka COD di Secang. Tersangka mendapat keuntungan Rp250 ribu,” imbuh Kombes Ruruh.

Merasa mendapatkan keuntungan lumayan dari hasil jual bahan petasan itu, NW pun kembali beraksi. Dia kemudian membeli lagi potasium sebanyak 25 kilogram ditambah 2 kilogram serbuk alumunium.

“Kali ini pembelinya adalah orang yang berbeda. Tersangka menjualnya dengan cara COD di daerah Muntilan, Kabupaten Magelang, setelah diracik tersangka NW,” terangnya.

Kedua pembeli yang berada di Muntilan itu juga telah ditetapkan tersangka oleh Polresta Magelang. Mereka adalah DS (26) dan HBH (33).

“Keduanya pun sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka juga dengan kasus kepemilikan bahan peledak,” ujarnya.

Di hadapan awak media, tersangka NW mengakui kalau korban Mufid membeli bahan peledak darinya. Tersangka sudah menjalankan bisnis petasan sejak setahun yang lalu.

“Dulu sempat jualan (petasan) tahun 2013, tapi berhenti. Mulai lagi tahun 2022,” aku NW.

Tak ingin kejadian serupa terulang, Polresta Magelang pun meningkatkan kewaspadaan, terutama di media sosial dan cyber. Hal ini sebagai mitigasi jual beli di pasar secara online.

Tersangka NW terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 tahun 1951 kepemilikan dan memperjualbelikan bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana hingga hukuman mati. (*)

You Might Also Like

Videonya Diunggah, Warga Temanggung Tega Sabet Korban dengan Pedang  

Mantan Karyawan Serang Kantor JNE, Lukai Karyawati hingga Sulut Bom Molotov

Polres Magelang Kota Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Pencurian di Mie Gacoan, Satu Orang Masih Buron

Polresta Magelang Inisiasi Deklarasi Zero Petasan

Ledakan Bahan Mercon di Salaman, Polisi Periksa Pemilik Rumah

TAGGED: Hukuman Bagi Penjual Petasan, Hukuman Mati, Ledakan di Magelang, Petasan, Polresta Magelang
Magelang Ekspres Online 28/03/2023
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
Popular News
HAJI. Sebanyak 347 jemaah calon haji (calhaj) dilepas Bupati Wonosobo di Gedung Pertemuan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Sabtu (28/5).
WONOSOBO EKSPRES

Lepas Calon Haji Wonosobo, Tetap Bersyukur Meski Kuota Tidak Sesuai Harapan

Magelang Ekspres Magelang Ekspres 30/05/2022
PPKM Darurat, Polres Wonosobo Tempel Stiker untuk Mobil Sektor Esensial dan Kritikal di Perbatasan
Penempatan PKL Luar ke Dalam Shelter Kuliner Kutoarjo Berlangsung Alot
Siap-siap, BLT Subsidi Gaji Tahap 3 dan 4 untuk 6,6 Juta Pekerja Segera Cair
Geger, Ada Warga Banten Mengaku Dewa Matahari!
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

© Magelang Ekspres Online. Hak Cipta 2018

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?