MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Polresta Magelang telah menetapkan satu orang tersangka kasus meledaknya sebuah rumah di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Minggu 26 Maret 2023 lalu.
Tersangka berinisial NW (44) warga Dusun Butuh RT 01 RW 09, Desa Dlimas, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Akibat meledaknya bahan mercon tersebut, pemilik rumah Mufid (33) meninggal di tempat. Selain korban jiwa, 11 rumah yang berada dekat dengan lokasi ledakan pun mengalami kerusakan cukup parah.
Sedangkan tiga orang lainnya, yang termasuk tetangga korban juga menderita luka-luka cukup serius.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan bahwa antara tersangka NW dengan korban Mufid sebenarnya sudah saling kenal sejak lama. NW diketahui sebagai penjual bahan petasan.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolda Jateng bahwa almarhum Mufid membeli bahan petasan dari tersangka NW,” kata Kombes Ruruh.
Ia menceritakan, keduanya sudah saling kenal sejak tiga tahun yang lalu. Mereka berdua sama-sama bekerja sebagai tukang batu.
“Sudah saling kenal. Makanya korban menanyakan perihal bahan petasan kepada tersangka. Korban membeli 5 paket,” ujarnya.
Lantaran tersangka NW tengah kehabisan stok, maka ia pun berinisiatif untuk membeli bahan mercon dari toko online.
“Korban memesan kepada tersangka sekitar satu bulan sebelum Puasa. Terdiri dari belerang, potasium, dan serbuk alumunium,” jelasnya.
Tersangka NW membeli bahan-bahan mercon itu dengan harga Rp750 ribu. Kemudian kepada korban Mufid, NW menjualnya dengan harga Rp1 juta.
“Mereka COD di Secang. Tersangka mendapat keuntungan Rp250 ribu,” imbuh Kombes Ruruh.
Merasa mendapatkan keuntungan lumayan dari hasil jual bahan petasan itu, NW pun kembali beraksi. Dia kemudian membeli lagi potasium sebanyak 25 kilogram ditambah 2 kilogram serbuk alumunium.
“Kali ini pembelinya adalah orang yang berbeda. Tersangka menjualnya dengan cara COD di daerah Muntilan, Kabupaten Magelang, setelah diracik tersangka NW,” terangnya.
Kedua pembeli yang berada di Muntilan itu juga telah ditetapkan tersangka oleh Polresta Magelang. Mereka adalah DS (26) dan HBH (33).
“Keduanya pun sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka juga dengan kasus kepemilikan bahan peledak,” ujarnya.
Di hadapan awak media, tersangka NW mengakui kalau korban Mufid membeli bahan peledak darinya. Tersangka sudah menjalankan bisnis petasan sejak setahun yang lalu.
“Dulu sempat jualan (petasan) tahun 2013, tapi berhenti. Mulai lagi tahun 2022,” aku NW.
Tak ingin kejadian serupa terulang, Polresta Magelang pun meningkatkan kewaspadaan, terutama di media sosial dan cyber. Hal ini sebagai mitigasi jual beli di pasar secara online.
Tersangka NW terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 tahun 1951 kepemilikan dan memperjualbelikan bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana hingga hukuman mati. (*)