WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.ID– Kemajuan teknologi informasi telah memungkinkan setiap penduduk memiliki identitas kependudukan digital. Terkait hal tersebut, Disdukcapil Wonosobo membuka pelayanan pembuatan IKD, syarat punya smartphone.
“Kami mulai mendorong penduduk Wonosobo untuk memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD), beberapa layanan sudah dibuka, baik di tingkat kecamatan maupun di kantor kantor instansi vertikal, seperti imigrasi dan Polres Wonosobo,” ungkap kepala Disdukcapil Wonosobo, Tarjo, kemarin.
Menurutnya, identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
“Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi,” katanya
Dijelaskan syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital antara lain, wajib memiliki gawai atau smartphone/ponsel pintar, telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman dan memiliki e-mail dan nomor ponsel
“Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar atau screenshot, sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehingga lebih aman,” ucapnya.
Mantan kepala Bappeda itu menambahkan penerapan Identitas Kependudukan Digital ini akan dilakukan secara bertahap dari jajaran pegawai Disdukcapil, kemudian ASN, dan masyarakat luas termasuk mahasiswa dan pelajar.
“Bagi masyarakat yang tak memiliki maupun tak bisa mengoperasikan ponsel pintar, masih tetap bisa menggunakan KTP Elektronik dan dokumen fisik lainnya,” terang Tarjo.
Pihaknya berharap setiap pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI melakukan perekaman IKD. Karena dengan aplikasi tersebut membuat setiap warga dapat membuka data secara digital melalui HP atau laptop.
“Jika sewaktu-waktu data KTP diperlukan tinggal membuka aplikasi IKD. Saat ini kami sedang melakukan upaya jemput bola di ke kantor-kantor. Pelayanan pembuatan IKD di Kantor Disdukcapil setiap jam kerja,” pungkasnya. (gus)