MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Perumahan Subinti Kelurahan Magersari tepatnya milik warga Rejosari RT 7 RW 6, Kelurahan Magersari, Kota Magelang yang selama ini belum memiliki status kepemilikan masih abu-abu, sebentar lagi mendapat kejelasan.
Kejelasan itu setelah Komisi B DPRD Kota Magelang menggelar Rapat Paripurna, Rabu, 22 Februari 2023 yang khusus membahas hak kepemilikan atas tanah dan bangunan yang ditinggali warga tersebut.
Anggota Komisi B DPRD Kota Magelang Waluyo, mengatakan, pembangunan Perumahan Subinti dilatarbelakangi oleh kebutuhan tempat tinggal (perumahan) bagi masyarakat golongan ekonomi lemah atau tidak memiliki penghasilan tetap.
“Perumahan Subinti menggunakan tanah milik pemerintah daerah sedangkan bangunannya didukung oleh bantuan Presiden dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tingkat satu, yang kala itu penyerahan pengelolaan rumah ini dikembalikan ke pemerintah kabupaten atau kota,” ujar Waluyo.
Dia menjelaskan, aset lain-lain tanah seluas 1.340 meter persegi dan gedung bangunan seluas 640 meter persegi tersebut diperjualbelikan Pemerintah Kota Magelang dengan cara sewa beli kepada 40 kepala keluarga (KK). Warga diberi tenggat waktu 15 tahun mulai dari 1 Februari 1955 hingga 1 Februari 2010.
“Setelah adanya surat yang dilayangkan dari warga Kampung Rejosari kepada Walikota Magelang, dan dikaji lebih lanjut, Komisi B menyepakati persetujuan pemindahtanganan Hak Atas Tanah dan Bangunan Perumamahan Sub Inti Kelurahan Magersari,” tegasnya.
Setelah keputusan itu disepakati, pemerintah daerah wajib menyelesaikan status kepemilikan atas rumah dan bangunan hak tanahnya kepada masyarakat yang berhak. Terlebih lagi, untuk memperoleh kepastian hukum mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfataan tanah.
Pihaknya juga meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, untuk segera melalukan pendataan, penelitian serta verifikasi kepada calon penerima sesuai dengan hasil kesepakatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Harapannya, pada tahapan selanjutnya harus lebih teliti dan berhati-hati untuk memutuskan status kepemilikan yang tetap. Akan ada proses administrasi setelah hasil putusan rapat ini dibuat,” tutupnya. (mg4)