By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
magelangekspres.commagelangekspres.com
Notification Show More
Latest News
Potret Koperasi di Wonosobo
234 Koperasi di Wonosobo Omzetnya Hampir Menyentuh Rp1 Triliun
WONOSOBO EKSPRES
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
KOTA MAGELANG
Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
Ini Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
KABUPATEN MAGELANG
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
PURWOREJO EKSPRES
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Lifestyle
Aa
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Redaksi
Reading: Disetujui Komisi B DPRD Kota Magelang, Beginilah Status Perumahan Subinti Magersari
Share
Aa
magelangekspres.commagelangekspres.com
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Lifestyle
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
magelangekspres.com > Blog > KOTA MAGELANG > Disetujui Komisi B DPRD Kota Magelang, Beginilah Status Perumahan Subinti Magersari
Anggota Komisi B DPRD Kota Magelang, Waluyo.
KOTA MAGELANG

Disetujui Komisi B DPRD Kota Magelang, Beginilah Status Perumahan Subinti Magersari

Magelang Ekspres
Last updated: 2023/02/23 at 5:41 PM
Magelang Ekspres Published 23/02/2023
Share
Anggota Komisi B DPRD Kota Magelang, Waluyo. (foto : larasati putri/magelang ekspres)
SHARE

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Perumahan Subinti Kelurahan Magersari tepatnya milik warga Rejosari RT 7 RW 6, Kelurahan Magersari, Kota Magelang yang selama ini belum memiliki status kepemilikan masih abu-abu, sebentar lagi mendapat kejelasan.

Kejelasan itu setelah Komisi B DPRD Kota Magelang menggelar Rapat Paripurna, Rabu, 22 Februari 2023 yang khusus  membahas hak kepemilikan atas tanah dan bangunan yang ditinggali warga tersebut.

Anggota Komisi B DPRD Kota Magelang Waluyo, mengatakan, pembangunan Perumahan Subinti dilatarbelakangi oleh kebutuhan tempat tinggal (perumahan) bagi masyarakat golongan ekonomi lemah atau tidak memiliki penghasilan tetap.

“Perumahan Subinti menggunakan tanah milik pemerintah daerah sedangkan bangunannya didukung oleh bantuan Presiden dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tingkat satu, yang kala itu penyerahan pengelolaan rumah ini dikembalikan ke pemerintah kabupaten atau kota,” ujar Waluyo.

Dia menjelaskan, aset lain-lain tanah seluas 1.340 meter persegi dan gedung bangunan seluas 640 meter persegi tersebut diperjualbelikan Pemerintah Kota Magelang dengan cara sewa beli kepada 40 kepala keluarga (KK). Warga diberi tenggat waktu 15 tahun mulai dari 1 Februari 1955 hingga 1 Februari 2010.

“Setelah adanya surat yang dilayangkan dari warga Kampung Rejosari kepada Walikota Magelang, dan dikaji lebih lanjut, Komisi B menyepakati persetujuan pemindahtanganan Hak Atas Tanah dan Bangunan Perumamahan Sub Inti Kelurahan Magersari,” tegasnya.

Setelah keputusan itu disepakati, pemerintah daerah wajib menyelesaikan status kepemilikan atas rumah dan bangunan hak tanahnya kepada masyarakat yang berhak. Terlebih lagi, untuk memperoleh kepastian hukum mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfataan tanah.

Pihaknya juga meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, untuk segera melalukan pendataan, penelitian serta verifikasi kepada calon penerima sesuai dengan hasil kesepakatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Harapannya, pada tahapan selanjutnya harus lebih teliti dan berhati-hati untuk memutuskan status kepemilikan yang tetap. Akan ada proses administrasi setelah hasil putusan rapat ini dibuat,” tutupnya. (mg4)

You Might Also Like

Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak

Tim Paduan Suara SMP Mutual Juara 3 Mars Koperasi Kota Magelang

353 TPS di Kota Magelang Siap Melayani 714 Difabel dalam Pemilu 2024

TPST di Bojong Belum Jadi, TPSA Banyuurip Dipaksa Tampung 70 Ton Sampah Setiap Hari

Dikritik Anggota DPRD Kota Magelang, Pameran Lingkungan Hidup di Alun-alun Tinggalkan Kotoran Sampah

TAGGED: Berita Kota Magelang, Berita Magelang, DPRD Kota Magelang, hak kepemilikan atas tanah dan bangunan, Komisi B DPRD Kota Magelang, Perumahan Subinti Magersari
Magelang Ekspres 23/02/2023
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
Popular News
Pemerintah Kabupaten Wonosobo menerima penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sebagai Badan Publik Kategori Menuju Informatif.
WONOSOBO EKSPRES

Butuh Tambahan 5 Point, Pemkab Raih Badan Publik Informatif

Magelang Ekspres Online Magelang Ekspres Online 16/12/2021
Pesawat Garuda Indonesia Jadi Juara Satu Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia
Pembawa 10 Butir Psikotropika Ditangkap Polisi
Warga Citran Keberatan Pemasangan Gorong-Gorong
Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi, Pemerintah Dorong Perluasan Industri Melalui Pembentukan Pusat-Pusat Kegiatan Ekonomi Baru
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

© Magelang Ekspres Online. Hak Cipta 2018

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?