By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
magelangekspres.commagelangekspres.com
Notification Show More
Latest News
Potret Koperasi di Wonosobo
234 Koperasi di Wonosobo Omzetnya Hampir Menyentuh Rp1 Triliun
WONOSOBO EKSPRES
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
KOTA MAGELANG
Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
Ini Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
KABUPATEN MAGELANG
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
PURWOREJO EKSPRES
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Lifestyle
Aa
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Redaksi
Reading: Disimak Ya! Buang Sampah di TPA Bayar Retribusi Lho
Share
Aa
magelangekspres.commagelangekspres.com
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Lifestyle
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
magelangekspres.com > Blog > KABUPATEN MAGELANG > Disimak Ya! Buang Sampah di TPA Bayar Retribusi Lho
BERBAYAR. Membuang sampah di TPA/TPSS per 1 Januari dikenakan tarif dan bisa berlangganan.
KABUPATEN MAGELANG

Disimak Ya! Buang Sampah di TPA Bayar Retribusi Lho

Magelang Ekspres
Last updated: 2022/01/04 at 7:32 AM
Magelang Ekspres Published 03/01/2022
Share
BERBAYAR. Membuang sampah di TPA/TPSS per 1 Januari dikenakan tarif dan bisa berlangganan.
SHARE

KABUPATEN MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Salah satu solusi mengatasi permasalahan penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA Pasuruan) yang sudah over load sejak tahun 2017, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang, mengarahkan pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) dengan menarik tarif restribusi sampah.

Plt Kepala UPT Pengolahan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang, Joni Budi Hermanto MM, mengatakan, TPA Pasuruan 1 sudah penuh dan belum ada lokasi baru sebagai pengganti, sehingga harus dilakukan pemilahan sampah dari rumah yaitu sampah organik dan sampah an organik.

Sampah organik diolah menjadi kompos dan dikembalikan ke alam dan sampah dan organik disalurkan ke bank sampah diolah menjadi berkah, atau ke TPS 3R terdekat, atau dibuang di TPA/TPSS dengan menjadi pelanggan Pemda.

“Jika terpaksa dibuang di TPA/TPSS terhitung mulai 1 Januari 2022, harus membayar Rp 50 per Kg membuang ke TPA dan Rp 55 membuang ke TPSS, hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2020. Untuk sampah organik tidak boleh dibuang di TPA/TPSS, sebaiknya dijadikan kompos atau pupuk. Sedangkan sampah an organik bisa diterima di TPA/TPSS itupun sudah terpilah basah dan kering,” ucap Joni, Senin (3/12/2021).

Joni menerangkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat sebelum diterapkan kebijakan tersebut pada awal tahun ini yaitu TPSS berbayar. Namun masih terkendala belum ada peralatan timbangan di TPSS untuk menimbang sampah. Oleh karenanya DLH membuka pendaftaran pelanggan TPSS berbayar.

“Bisa datang langsung ke TPSS, nanti bisa minta formulir kepada petugas, kemudian dilampiri foto kopi KTP, dan terbitkan kartu pelanggan, dengan membayar satu bulan sekali. Agar tidak ribet karena bayarnya satu bulan sekali,” jelas Joni.

Joni menjelaskan, tarif pembayaran sampah disesuaikan dengan kriteria pelanggan, diantaranya Rumah Tempat Tinggal Kecil jumlah anggota keluarga 1-4, dengan luas bangunan 36 m² dengan tarif Rp 5000 perbulan. Rumah Tempat Tinggal Menengah jumlah anggota keluarga 5-11 luas bangunan 37 m² – 70 m² dengan tarif Rp 10.000 per bulan. Rumah Tempat Tinggal Kecil luas bangunan 70 m² dengan tarif Rp 15.000.

“Dan masih banyak kriteria yang lainnya mulai dari hotel, rumah makan, perkantoran, tempat pendidikan, bengkel, industri rumah tangga, perusahaan industri, pergudangan, tempat hiburan dan pelayanan kesehatan, yang mana bisa dibayar perbulan. Untuk pedagang kaki lima yang menetap dibayarkan per hari Rp 5000 dan pedagang kaki lima yang insidentil perhari Rp 1000,” papar Joni.

Joni menambahkan, saat ini di Kabupaten Magelang terdapat TPSS sejumlah 45 tersebar di kecamatan. Adapun yang terdapat petugas jaga sejumlah 13 TPSS.

“Bisa langsung meminta formulir pendaftaran ke petugas jaga di TPSS terdekat,” imbuh Joni.(cha)

You Might Also Like

Ini Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat

Kongres Borobudur Perdana, Akademisi dan Budayawan Nusantara Rumuskan Nilai Spiritualitas Candi Borobudur

Libatkan Seluruh Pelaku Wisata, Manfaatkan Potensi Wisata di Magelang 

Gagalkan Aksi Kejahatan, Dua Pelajar SMP di Magelang ini Dapat Penghargaan dari Kapolresta Magelang

260 Desa di Kabupaten Magelang Dicanangkan Sebagai Kampung Keluarga Berkualitas

TAGGED: Berita Magelang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang, Kabupaten Magelang, Magelang, Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA Pasuruan), Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS)
Magelang Ekspres 03/01/2022
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
Popular News
Tanpa Sakit
Dis'way

Tanpa Sakit

Magelang Ekspres Magelang Ekspres 25/05/2022
Tenaga Kebersihan dan Pengelola Makam harus Sinergi
Pemerintah Perpanjang PPKM, Gencarkan Vaksinasi dan Dorong Penerapan Prokes Guna Kendalikan Omicron
Polres dan Kodim Magelang Bagi-bagi Masker di Pasar Borobudur
SMP Negeri 3 Magelang Sukses Gelar Try Out SD/MI dan Fun Games se-Magelang Raya
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

© Magelang Ekspres Online. Hak Cipta 2018

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?