KABUPATEN MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Salah satu solusi mengatasi permasalahan penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA Pasuruan) yang sudah over load sejak tahun 2017, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang, mengarahkan pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) dengan menarik tarif restribusi sampah.
Plt Kepala UPT Pengolahan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang, Joni Budi Hermanto MM, mengatakan, TPA Pasuruan 1 sudah penuh dan belum ada lokasi baru sebagai pengganti, sehingga harus dilakukan pemilahan sampah dari rumah yaitu sampah organik dan sampah an organik.
Sampah organik diolah menjadi kompos dan dikembalikan ke alam dan sampah dan organik disalurkan ke bank sampah diolah menjadi berkah, atau ke TPS 3R terdekat, atau dibuang di TPA/TPSS dengan menjadi pelanggan Pemda.
“Jika terpaksa dibuang di TPA/TPSS terhitung mulai 1 Januari 2022, harus membayar Rp 50 per Kg membuang ke TPA dan Rp 55 membuang ke TPSS, hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2020. Untuk sampah organik tidak boleh dibuang di TPA/TPSS, sebaiknya dijadikan kompos atau pupuk. Sedangkan sampah an organik bisa diterima di TPA/TPSS itupun sudah terpilah basah dan kering,” ucap Joni, Senin (3/12/2021).
Joni menerangkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat sebelum diterapkan kebijakan tersebut pada awal tahun ini yaitu TPSS berbayar. Namun masih terkendala belum ada peralatan timbangan di TPSS untuk menimbang sampah. Oleh karenanya DLH membuka pendaftaran pelanggan TPSS berbayar.
“Bisa datang langsung ke TPSS, nanti bisa minta formulir kepada petugas, kemudian dilampiri foto kopi KTP, dan terbitkan kartu pelanggan, dengan membayar satu bulan sekali. Agar tidak ribet karena bayarnya satu bulan sekali,” jelas Joni.
Joni menjelaskan, tarif pembayaran sampah disesuaikan dengan kriteria pelanggan, diantaranya Rumah Tempat Tinggal Kecil jumlah anggota keluarga 1-4, dengan luas bangunan 36 m² dengan tarif Rp 5000 perbulan. Rumah Tempat Tinggal Menengah jumlah anggota keluarga 5-11 luas bangunan 37 m² – 70 m² dengan tarif Rp 10.000 per bulan. Rumah Tempat Tinggal Kecil luas bangunan 70 m² dengan tarif Rp 15.000.
“Dan masih banyak kriteria yang lainnya mulai dari hotel, rumah makan, perkantoran, tempat pendidikan, bengkel, industri rumah tangga, perusahaan industri, pergudangan, tempat hiburan dan pelayanan kesehatan, yang mana bisa dibayar perbulan. Untuk pedagang kaki lima yang menetap dibayarkan per hari Rp 5000 dan pedagang kaki lima yang insidentil perhari Rp 1000,” papar Joni.
Joni menambahkan, saat ini di Kabupaten Magelang terdapat TPSS sejumlah 45 tersebar di kecamatan. Adapun yang terdapat petugas jaga sejumlah 13 TPSS.
“Bisa langsung meminta formulir pendaftaran ke petugas jaga di TPSS terdekat,” imbuh Joni.(cha)