By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
magelangekspres.commagelangekspres.com
Notification Show More
Latest News
Potret Koperasi di Wonosobo
234 Koperasi di Wonosobo Omzetnya Hampir Menyentuh Rp1 Triliun
WONOSOBO EKSPRES
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
KOTA MAGELANG
Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
Ini Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
KABUPATEN MAGELANG
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
PURWOREJO EKSPRES
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Lifestyle
Aa
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Redaksi
Reading: Disperinaker Temanggung Mengultimatum Perusahaan, Paling Lambat H-7 Harus Sudah Bayar THR
Share
Aa
magelangekspres.commagelangekspres.com
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Lifestyle
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
magelangekspres.com > Blog > TEMANGGUNG EKSPRES > Disperinaker Temanggung Mengultimatum Perusahaan, Paling Lambat H-7 Harus Sudah Bayar THR
Para karyawan pabrik pengolahan kayu lapis tengah melaksanakan proses produksi di perusahaan tempat mereka bernaung.(Foto: istimewa.)
TEMANGGUNG EKSPRES

Disperinaker Temanggung Mengultimatum Perusahaan, Paling Lambat H-7 Harus Sudah Bayar THR

Magelang Ekspres
Last updated: 2022/04/12 at 11:00 PM
Magelang Ekspres Published 13/04/2022
Share
Para karyawan pabrik pengolahan kayu lapis tengah melaksanakan proses produksi di perusahaan tempat mereka bernaung.(Foto: istimewa.)
SHARE

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Dinas Perindusterian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) mengultimatum kepada seluruh perusahaan agar mentaati aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masing-masing karyawan/karyawati pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Apabila hal tersebut diabaikan, perusahaan akan bersiap dengan beragam sanksi mulai teguran hingga pembekuan operasional akan diberikan oleh pemerintah setempat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Disperinaker Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono. Menurutnya, pemberian THR merupakan kewajiban dari pengusaha kepada para pekerja yang mereka naungi.

Bukan tanpa dasar, menurutnya, sanksi ini diatur di Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya.

“Pemberian THR maksimal H-7 hari raya wajib hukumnya bagi para pimpinan perusahaan. Kalau tidak pasti akan ada mekanisme sanksi bagi seluruh perusahaan yang ada,” pintanya, Selasa (12/4).

Berdasar catatannya, sampai saat ini terdapat sedikitnya 678 badan usaha swasta atau perusahaan di Temanggung. Badan usaha itu dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan jumlah pekerja mencapai 22.906 orang. Sedangkan untuk skala sedang sampai dengan besar, terdapat 94 perusahaan dengan jumlah karyawan 18.045 orang. Atau jika ditotal terdapat ada 40.951 pekerja yang harus mendapat THR.

Berdasarkan aturan yang berlaku, lanjut Agus, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan.

“Sedangkan untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan,” bebernya. (riz)

You Might Also Like

5 Kecamatan Minta Dropping Air Bersih ke BPBD Temanggung

Kemarau Panjang, Petani Temanggung Berharap Kualitas dan harga Tembakau Lebih Baik

Stop Bully! Dindikpora Temanggung Maksimalkan Peran Satgas Anti Bullying Sekolah

Mangkir Tugas 1,5 Tahun, Polres Temanggung Pecat Ipda Supriyono

Sakit Hati Di-bully Temannya, Siswa SMP di Temanggung Nekad Bakar Sekolahnya

TAGGED: Berita Temanggung, Disperinaker Temanggung, Disperinaker Temanggung Mengultimatum Perusahaan, Paling Lambat H-7 Harus Sudah Bayar THR, Temanggung, THR, THR Wajib Dibayarkan
Magelang Ekspres 13/04/2022
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
Popular News
Memotret Momen Memorable dengan Quad Camera 64 MP di Redmi Note 10S
Ekonomi dan Bisnis

Memotret Momen Memorable dengan Quad Camera 64 MP di Redmi Note 10S

Magelang Ekspres Magelang Ekspres 03/06/2021
Cegah Kerumunan di Tengah PPKM Level 3, Inilah yang Dilakukan Pemkot Magelang
Polres Wonosobo Akan Berlakukan Tilang Elektronik
Polemik Pendidikan Pembalap Arbi Berakhir, Pihak SMAN 1 Purworejo Berikan Kelonggaran
Jelang Hari Pahlawan 2021, Kemensos Lakukan Kerja Bakti Bersihkan Area TMPNU Kalibata
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

© Magelang Ekspres Online. Hak Cipta 2018

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?