By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
magelangekspres.commagelangekspres.com
Notification Show More
Latest News
Potret Koperasi di Wonosobo
234 Koperasi di Wonosobo Omzetnya Hampir Menyentuh Rp1 Triliun
WONOSOBO EKSPRES
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
KOTA MAGELANG
Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
Ini Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
KABUPATEN MAGELANG
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
PURWOREJO EKSPRES
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Lifestyle
Aa
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Redaksi
Reading: Diyakini Terbukti Terima Suap Terkait Penanganan Perkara di KPK, Maskur Husain Dituntut 10 Tahun Penjara
Share
Aa
magelangekspres.commagelangekspres.com
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Lifestyle
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
magelangekspres.com > Blog > Nasional > Diyakini Terbukti Terima Suap Terkait Penanganan Perkara di KPK, Maskur Husain Dituntut 10 Tahun Penjara
Advokat Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan lima perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Nasional

Diyakini Terbukti Terima Suap Terkait Penanganan Perkara di KPK, Maskur Husain Dituntut 10 Tahun Penjara

Magelang Ekspres Online
Last updated: 2021/12/07 at 8:09 AM
Magelang Ekspres Online Published 07/12/2021
Share
SHARE

JAKARTA,MAGELANGEKSPRES.COM – Advokat Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan lima perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain pidana badan, Maskur juga dituntut membayar denda senilai Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK meyakini Maskur terbukti bersalah menerima suap senilai total Rp8,7 miliar dan USD36 ribu terkait penanganan lima perkara di lembaga antirasuah.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp8,72 miliar dan USD36 ribu dalam jangka waktu satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tercukupi untuk mengganti uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan, Maskur dinilai merusak citra aparat penegak hukum khususnya advokat. Maskur juga dinilai tidak mengakui sebagaian perbuatan haramnya.

Sementara hal yang meringankan, Maskur belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Ada pun Maskur bersama eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan USD36 ribu atau setara Rp11,538 miliar. Suap diduga berkaitan dengan penanganan lima perkara kasus korupsi di KPK.

Jaksa menyebut, Maskur menerima suap sedikitnya Rp8,7 miliar dan USD36 ribu. Sementara Robin menerima Rp2,32 miliar.

Suap tersebut diduga diterima keduanya dari beberapa pihak. Pertama, dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial senilai Rp1,7 miliar lewat Azis Syamsuddin sebagai perantara.

Kedua, dari Azis dan Aliza Gunado senilai Rp2 miliar terkait penyelidikan Dana Alokasi Keuangan (DAK) Lampung Tengah pada 2017.

Selain dua kasus tersebut, tiga kasus lainnya yakni, suap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna dengan imbalan senilai Rp1,5 miliar; kasus Kalapas Sukamiskin yang menyeret nama Usman Effendi senilai Rp1 miliar.

Terakhir, terkait pengurusan aset atas nama Rita Widyasari, Robin dan Maskur menerima imbalan 50 persen dari total aset yang dijanjikan Robin senilai Rp10 miliar. (riz/fin)

You Might Also Like

Kontribusi JNE Dukung Pembangunan RS Hasyim As’syari Jombang

JNE Raih Penghargaan PR Person Awards 2023

Profil Bambang Pacul yang Bikin Geger Netizen Gegara Pernyataan Anggota DPR Tunduk Sama “Juragan”

Bambang Pacul Disebut Netizen “Keceplosan” Bongkar DPR Hanya Patuh pada Ketua Parpol

Apa Itu RUU Perampasan Aset yang Bikin Nama Bambang Pacul Jadi Trending?

TAGGED: Berita Nasional, Kasus Suap Penanganan Perkara KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maskur Husain Dituntut 10 Tahun Penjara, Stepanus Robin Pattuju
Magelang Ekspres Online 07/12/2021
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
Popular News
DPR dan Pemerintah Tidak Siap
Headline

DPR dan Pemerintah Tidak Siap Soal Judicial Review UU Cipta Kerja

Magelang Ekspres Magelang Ekspres 21/01/2021
Promo Gedhen, Diskon 40 Persen Kirim Barang Pakai JNE
Sebelum Divaksin Booster, Ada 5 Hal yang Harus Disiapkan
Teliti Saat Razia, Ditlantas Temukan Mobil Curian
Bupati Purworejo Resmikan Proyek Jalan Diponegoro, Dibangun PADes Jogoresan Rp 746 Juta
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

© Magelang Ekspres Online. Hak Cipta 2018

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?