WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonosobo menggelar rapat paripurna penyampaian persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo Tahun 2023-2043 dan pembentukan pansus di ruang rapat paripurna DPRD setempat, belakangan ini.
Ketua DPRD Kabupaten Wonosobo, Eko Prasetyo Heru Wibowo menyampaikan, RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
“Raperda telah mendapatkan persetujuan substansi oleh Kementerian ATR/BPN pada tanggal 9 Januari 2023, maka untuk proses penetapan perlu dilakukan pembahasan oleh panitia khusus DPRD bersama perangkat daerah terkait pada tanggal 6-7 Maret 2023. Setelah itu persetujuan bersama untuk evaluasi gubernur,” terangnya.
Menurutnya, penyelenggaraan penataan ruang dimaksudkan untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Kemudian termanifestasi dalam penyusunan RTRW pemaduserasian antara pola ruang dan struktur ruang, penyelarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan, perwujudan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antar daerah, serta penciptaan kondisi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang yang mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.
Menindaklanjuti persetujuan tersebut, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menginstruksikan kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk secara sungguh-sungguh melaksanakan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat mendampingi panitia khusus pada rapat-rapat DPRD.
“Perlu disadari bahwa RTRW merupakan perencanaan jangka panjang yang berlaku selama 20 tahun. Sehingga, segala dinamika yang terjadi, baik saran dan masukan selama masa pembahasan merupakan komitmen bersama untuk menampung aspirasi seluruh masyarakat Wonosobo,” katanya.
Menurutnya, dengan sinergi dan kolaborasi yang baik antara legislatif dan eksekutif, seluruh tahapan penyusunan hingga penetapan Perda RTRW ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan menghasilkan perencanaan tata ruang dan wilayah yang berkelanjutan paling tidak untuk 20 tahun mendatang. (gus)