PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID – Terpidana Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020, Didik Prasetya Adi, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Purworejo pada Rabu, 1 Maret 2023.
Didik yang sempat menjadi buronan sekitar 2 bulan dijemput paksa saat menghadiri sebuah acara hajatan pernikahan di Desa Jatiwangsan Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo sekitar pukul 09.30 WIB.
Kepala Kejari Purworejo, Eddy Sumarman SH MH, menyebut penangkapan paksa terhadap Didik dilakukan setelah yang bersangkutan mangkir dari 3 kali panggilan eksekusi. Pasca-mangkirnya dari panggilan eksekusi ketiga pada 16 Januari 2023 lalu, Kejari Purworejo langsung memasukkan Didik dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pada hari ini Hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 Tim Tangkap Buronan telah melakukan pengamanan dan penjemputan terhadap terpidana Didik Prasetya Adi SH dalam kasus tindak pidana korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan PDAU Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020,” kata Kajari didampingi Kasi Intel, Issandi Hakim, dan sejumlah Kasi lain dalam konferensi pers di kantor Kejari Purworejo, Rabu 1 Maret 2023.
Menurutnya, sejak putusan pengadilan Tipikor Semarang turun pada bulan November 2022, Kejari Purworejo sudah 3 kali melayangkan surat pemanggilan esekusi secara patut kepada terpidana.
Pada pemanggilan pertama Didik tidak hadir dengan alasan sakit. Panggilan eksekusi kedua lalu dikirimkan agar Didik hadir pada Selasa 10 Januari 2023, tetapi Didik kembali mangkir dengan alasan adanya pergantian penasihat hukum (PH).
Atas ketidakhadiran pada panggilan kedua, Kejari lalu mengirimkan panggilan ketiga untuk eksekusi pada Senin 16 Januari 2023, tetapi panggilan itu pun tidak diindahkan .
“Selama DPO lebih kurang 2 bulan kita terus melakukan upaya pencarian, tim Tabur Intelejen Kejari berhasil mendapat informasi dan hari ini berhasil melakukan ekseskusi,” sebutnya.
Diungkapkan, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 16 November 2022 silam, Didik dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan keuangan perusahaan PDAU tahun 2020.
Penyalahgunaan tersebut dilakukan terhadap keuntungan dari belanja BOS Afirmasi dari beberapa sekolah yang ada di Purworejo ke PDAU. Nilai total pengadaan barang dari dana BOS tersebut mencapai Rp5,7 miliar.
Dalam hal ini ada potensi keuntungan sejumlah Rp646.053.924. Namun, keuntungan itu tidak dimasukkan kas PDAU, melainkan masuk kantong pribadi.
Majelis hakim lalu menjatuhkan putusan terhadap Didik berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta pidana denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama 4 bulan.
“Jadi perkara ini sudah Inkracht,” ungkapnya.
Sejak masa penuntutan dalam persidangan pada 7 Juli 2022 hingga putusan, Didik berstatus tahanan kota.
Terkait perhitungan masa hukuman yang sudah dijalani oleh terpidana sebagai tahanan kota, Issnandi menjelaskan bahwa mekanisme perhitungannya dilakukan sesuai hukum acara pidana, yakni seperlima dari hukuman penjara.
“Perhitungannya 5 hari di luar (tahanan kota), sama dengan 1 hari tahanan penjara. Jadi nanti lama masa hukuman di Rutan yakni 1 tahun 4 bulan dikurangi masa tahanan kota,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa penahanan akan dilakukan di Rutan Purworejo per 1 Maret 2023. Namun, lama masa tahanan di Rutan tersebut menjadi wewnaang pihak Rutan.
“Hari ini juga terpidana kami kirim ke Rutan Purworejo,” tandasnya. (top)