By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
magelangekspres.commagelangekspres.com
Notification Show More
Latest News
Potret Koperasi di Wonosobo
234 Koperasi di Wonosobo Omzetnya Hampir Menyentuh Rp1 Triliun
WONOSOBO EKSPRES
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
KOTA MAGELANG
Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
Ini Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
KABUPATEN MAGELANG
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
PURWOREJO EKSPRES
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Lifestyle
Aa
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Redaksi
Reading: Dua Bulan Jadi Buronan, Terpidana Korupsi di Purworejo Ditangkap Saat Kondangan
Share
Aa
magelangekspres.commagelangekspres.com
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Lifestyle
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
magelangekspres.com > Blog > PURWOREJO EKSPRES > Dua Bulan Jadi Buronan, Terpidana Korupsi di Purworejo Ditangkap Saat Kondangan
Penangkapan DPO
PURWOREJO EKSPRES

Dua Bulan Jadi Buronan, Terpidana Korupsi di Purworejo Ditangkap Saat Kondangan

Magelang Ekspres
Last updated: 2023/03/01 at 4:58 PM
Magelang Ekspres Published 01/03/2023
Share
Terpidana Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan PDAU Kabupaten Purworejo, Didik Prasetya Adi, dieksekusi Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Purworejo. (foto : eko sutopo/magelang ekspres)
SHARE

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID – Terpidana Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020, Didik Prasetya Adi, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Purworejo pada Rabu, 1 Maret 2023.

Didik yang sempat menjadi buronan sekitar 2 bulan dijemput paksa saat menghadiri sebuah acara hajatan pernikahan di Desa Jatiwangsan Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo sekitar pukul 09.30 WIB.

Kepala Kejari Purworejo, Eddy Sumarman SH MH, menyebut penangkapan paksa terhadap Didik dilakukan setelah yang bersangkutan mangkir dari 3 kali panggilan eksekusi. Pasca-mangkirnya dari panggilan eksekusi ketiga pada 16 Januari 2023 lalu, Kejari Purworejo langsung memasukkan Didik dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pada hari ini Hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 Tim Tangkap Buronan telah melakukan pengamanan dan penjemputan terhadap terpidana Didik Prasetya Adi SH dalam kasus tindak pidana korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan PDAU Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020,” kata Kajari didampingi Kasi Intel, Issandi Hakim, dan sejumlah Kasi lain dalam konferensi pers di kantor Kejari Purworejo, Rabu 1 Maret 2023.

Menurutnya, sejak putusan pengadilan Tipikor Semarang turun pada bulan November 2022, Kejari Purworejo sudah 3 kali melayangkan surat pemanggilan esekusi secara patut kepada terpidana.

Pada pemanggilan pertama Didik tidak hadir dengan alasan sakit. Panggilan eksekusi kedua lalu dikirimkan agar Didik hadir pada Selasa 10 Januari 2023, tetapi Didik kembali mangkir dengan alasan adanya pergantian penasihat hukum (PH).

Atas ketidakhadiran pada panggilan kedua, Kejari lalu mengirimkan panggilan ketiga untuk eksekusi pada Senin 16 Januari 2023, tetapi panggilan itu pun tidak diindahkan .

“Selama DPO lebih kurang 2 bulan kita terus melakukan upaya pencarian, tim Tabur Intelejen Kejari berhasil mendapat informasi dan hari ini berhasil melakukan ekseskusi,” sebutnya.

Diungkapkan, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 16 November 2022 silam, Didik dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan keuangan perusahaan PDAU tahun 2020.

Penyalahgunaan tersebut dilakukan terhadap keuntungan dari belanja BOS Afirmasi dari beberapa sekolah yang ada di Purworejo ke PDAU. Nilai total pengadaan barang dari dana BOS tersebut mencapai Rp5,7 miliar.

Dalam hal ini ada potensi keuntungan sejumlah Rp646.053.924. Namun, keuntungan itu tidak dimasukkan kas PDAU, melainkan masuk kantong pribadi.

Majelis hakim lalu menjatuhkan putusan terhadap Didik berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta pidana denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

“Jadi perkara ini sudah Inkracht,” ungkapnya.

Sejak masa penuntutan dalam persidangan pada 7 Juli 2022 hingga putusan, Didik berstatus tahanan kota.

Terkait perhitungan masa hukuman yang sudah dijalani oleh terpidana sebagai tahanan kota, Issnandi menjelaskan bahwa mekanisme perhitungannya dilakukan sesuai hukum acara pidana, yakni seperlima dari hukuman penjara.

“Perhitungannya 5 hari di luar (tahanan kota), sama dengan 1 hari tahanan penjara. Jadi nanti lama masa hukuman di Rutan yakni 1 tahun 4 bulan dikurangi masa tahanan kota,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa penahanan akan dilakukan di Rutan Purworejo per 1 Maret 2023. Namun, lama masa tahanan di Rutan tersebut menjadi wewnaang pihak Rutan.

“Hari ini juga terpidana kami kirim ke Rutan Purworejo,” tandasnya. (top)

 

You Might Also Like

Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo

Kisah Penambangan Emas di Perbukitan Purworejo yang Akhirnya Ditutup

Videonya Diunggah, Warga Temanggung Tega Sabet Korban dengan Pedang  

Libur Idul Adha 2023, Penumpang KA di Daop 5 Purwokerto Melonjak

Grebek Judi Sabung Ayam di Kutoarjo, Polres Purworejo Amankan 12 Orang dan 40 Motor

TAGGED: Didik Prasetya, Ditangkap Saat Kondangan, DPO 2 Bulan, Korupsi Purworejo, kriminal
Magelang Ekspres 01/03/2023
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
Popular News
Aplikasi PeduliLindungi Jangan Sampai Bocor Lagi
Nasional

Disiapkan Sebagai Alat Pembayaran Digital, DPR Warning PeduliLindungi Jangan Bocor Lagi

Magelang Ekspres Online Magelang Ekspres Online 04/10/2021
Dilarang Mudik, PO Bus Bimbang Libur Atau Tetap Operasional
Pemkab Purworejo Serius Terapkan Pengarusutamaan Gender di Berbagai Bidang
Di Magelang, Aksi Saling Tantang Remaja di Medsos Berujung Tawuran
Polres Magelang Kota Lepas Bus Pembawa Warga yang Hendak Kembali Merantau ke Jakarta
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

© Magelang Ekspres Online. Hak Cipta 2018

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?