By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
magelangekspres.commagelangekspres.com
Notification Show More
Latest News
Potret Koperasi di Wonosobo
234 Koperasi di Wonosobo Omzetnya Hampir Menyentuh Rp1 Triliun
WONOSOBO EKSPRES
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
KOTA MAGELANG
Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
Ini Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
KABUPATEN MAGELANG
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
PURWOREJO EKSPRES
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Lifestyle
Aa
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Redaksi
Reading: Gara-gara Cuitanya, Ferdinand Hutahaean Diancam 10 Tahun Penjara
Share
Aa
magelangekspres.commagelangekspres.com
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Lifestyle
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
magelangekspres.com > Blog > Berita Utama > Gara-gara Cuitanya, Ferdinand Hutahaean Diancam 10 Tahun Penjara
Ferdinand Hutahaean
Berita Utama

Gara-gara Cuitanya, Ferdinand Hutahaean Diancam 10 Tahun Penjara

Magelang Ekspres Online
Last updated: 2022/01/07 at 1:01 PM
Magelang Ekspres Online Published 07/01/2022
Share
SHARE

MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA – Cuitan “Allahmu Lemah” Ferdinand Hutahaean di akun media sosial Twitter pribadinya berbuntut panjang. Selain dikomentari berbagai pihak, cuitan itu juga dilaporkan ke polisi, karena dianggap sebagai ujaran kebencian bermuatan SARA.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun resmi menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA Ferdinand Hutahaean itu, Kamis (6/1) kemarin.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa, penyidik menerapkan Pasal Pasal 45 a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 11/2008 tentang ITE, dan juga Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

“Karena ini belum dinyatakan tersangka, tentu belum dipersangkakan. Tapi penyidik menerapkan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU ITE terkait menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA,” beber Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).

Disamping itu, Ferdinand dengan cuitannya dianggap berpotensi menerbitkan keonaran, sebagaimana dalam Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

“Ini kan dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran. Tentu (proses penegakkan hukum) ini dilakukan secara adil, transparan, dan berkeadilan,” tegas Ramadhan. (rmol/zul)

You Might Also Like

Videonya Diunggah, Warga Temanggung Tega Sabet Korban dengan Pedang  

Mantan Karyawan Serang Kantor JNE, Lukai Karyawati hingga Sulut Bom Molotov

Polres Magelang Kota Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Pencurian di Mie Gacoan, Satu Orang Masih Buron

Ledakan Bahan Mercon di Salaman, Polisi Periksa Pemilik Rumah

PDIP Pilih Usung Ganjar Pranowo Jadi Calon Presiden

TAGGED: Berita Utama, Cuitan “Allahmu Lemah” Ferdinand Hutahaean, Ferdinand Hutahaean, Ferdinand Hutahaean Diancam 10 Tahun Penjara, Gara-gara Cuitanya
Magelang Ekspres Online 07/01/2022
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
Popular News
ANTRE. Karyawan dan keluarga CCEP Indonesia antre untuk ikut menjalani vaksinasi Covid-19, Rabu 14 Juli 2021.
Ekonomi dan Bisnis

Karyawan dan Keluarga CCEP Indonesia Ikuti Serbuan Vaksinasi TNI

Magelang Ekspres Online Magelang Ekspres Online 16/07/2021
Ulang Tahun
Terkini. Bandara Halim Perdanakusuma Bakal Tutup 3.5 Bulan Mulai 26 Januari 2022
Tembak Menembak
Gitasav Tuai  Kontra di Media Sosial Soal, Stunting Hingga Childfree yang Membuatnya Tampil Awet Muda
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

© Magelang Ekspres Online. Hak Cipta 2018

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?