By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
magelangekspres.commagelangekspres.com
Notification Show More
Latest News
Potret Koperasi di Wonosobo
234 Koperasi di Wonosobo Omzetnya Hampir Menyentuh Rp1 Triliun
WONOSOBO EKSPRES
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
KOTA MAGELANG
Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
Ini Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
KABUPATEN MAGELANG
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
PURWOREJO EKSPRES
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Lifestyle
Aa
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Redaksi
Reading: Habib Bahar Smith Kembali Terjerat Kasus Ujaran Kebencian
Share
Aa
magelangekspres.commagelangekspres.com
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Lifestyle
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
magelangekspres.com > Blog > Nasional > Habib Bahar Smith Kembali Terjerat Kasus Ujaran Kebencian
Nasional

Habib Bahar Smith Kembali Terjerat Kasus Ujaran Kebencian

Magelang Ekspres
Last updated: 2022/12/29 at 2:21 PM
Magelang Ekspres Published 30/12/2021
Share
SHARE

BANDUNG, MAGELANGEKSPRES.ID – Habib Bahar Smith kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Kali ini penceramah yang baru bebas dari penjara ini terjerat kasus ujaran kebencian. Bahkan kasusnya sudah naik ke penyidikan.

Hal terebut diungkapkan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana. Dikatakannya penyidik Polda Jawa Barat telah menaikkan status kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Bahar Smith. Awalnya status kasus tersebut adalah penyelidikin dan kini dinaikan ke penyidikan.

“Tim penyidik sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan,” katanya dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis, 30 Desember 2021.

Bahkan menurutnya, penyidik Polda Jawa Barat, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith pada Selasa (28/12) di kediamannya di Bogor, Jawa Barat.

Rekaman video penyerahan SPDP tersebut itu pun sudah beredar di media sosial. Terlihat dalam rekaman, polisi dari reserse kriminal tengah memberikan secara langsung SPDP kepada Bahar.

“Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor,” katanya.

Sayangnya, dalam keterangan tertulisnya Suntana tidak menjelaskan secara rinci kasus ujaran kebencian yang dilakukan Bahar.

Bahar Smith diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Dalam kasus ini pasal yang akan diterapkan polisi Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Biasanya jika suatu kasus sudah dinaikan statusnya ke penyidikan akan segera muncul tersangka. Namun, untuk penetapan tersangka diperlukan bukti-bukti yang memadai.

Diketahui, Habib Bahar bin Smith telah selesai menjalani masa pidananya dan dinyatakan bebas pada Minggu (21/11/2021).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Mujiarto mengatakan Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith sudah bebas karena telah selesai menjalani masa pidana.

“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/11).

Habib Bahar mulai ditahan pada tanggal 18 Desember 2018. Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama 4 bulan.(gw)

You Might Also Like

Kontribusi JNE Dukung Pembangunan RS Hasyim As’syari Jombang

JNE Raih Penghargaan PR Person Awards 2023

Profil Bambang Pacul yang Bikin Geger Netizen Gegara Pernyataan Anggota DPR Tunduk Sama “Juragan”

Bambang Pacul Disebut Netizen “Keceplosan” Bongkar DPR Hanya Patuh pada Ketua Parpol

Apa Itu RUU Perampasan Aset yang Bikin Nama Bambang Pacul Jadi Trending?

TAGGED: Berita Nasioanl, Habib Bahar Smith, Terjerat Kasus Ujaran Kebencian
Magelang Ekspres 30/12/2021
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
Popular News
Pendaki Gunung Sindoro
TEMANGGUNG EKSPRES

Tidak Hanya Senang-senang dan Menikmati Alam, Pendaki Gunung Sindoro Diajak Andil Konservasi Lahan Kritis

Magelang Ekspres Magelang Ekspres 11/02/2022
Jembatan Penghubung Bumirejo-Paremono Putus
Menimbulkan Suara Bising, Disdikbud Kota Magelang Segera Buat Larangan Lato-lato Dibawa ke Sekolah
Lazismu Kota Magelang Benahi Rumah Warga yang Roboh Tertimpa Longsor
Ini Pengakuan Tetangga Hidup Bersebelahan Tiga Teroris
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

© Magelang Ekspres Online. Hak Cipta 2018

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?