By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
magelangekspres.commagelangekspres.com
Notification Show More
Latest News
Potret Koperasi di Wonosobo
234 Koperasi di Wonosobo Omzetnya Hampir Menyentuh Rp1 Triliun
WONOSOBO EKSPRES
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
KOTA MAGELANG
Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
Ini Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
KABUPATEN MAGELANG
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
PURWOREJO EKSPRES
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Lifestyle
Aa
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Redaksi
Reading: Habib Rizieq Tersangka
Share
Aa
magelangekspres.commagelangekspres.com
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Lifestyle
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
magelangekspres.com > Blog > Headline > Habib Rizieq Tersangka
Headline

Habib Rizieq Tersangka

Magelang Ekspres
Last updated: 2022/12/28 at 6:08 PM
Magelang Ekspres Published 15/01/2021
Share
Habib Rizieq Shihab
SHARE

MAGELANGEKSPRES.ID, JAKARTA – Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus test swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Ini merupakan status tersangka ketiga HRS setelah kembali ke Tanah Air pada 10 November lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi kerja Satuan Tugas Penanganan COVID-19 oleh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan risiko COVID-19. Tidak hanya HRS, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama RS Ummi dr Andi Tatat, dan menantu Rizieq yakni Hanif Alatas.

“(Penyidik telah) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, (yakni) Rizieq, dr Tatat, dan Hanif Alatas,” katanya, Senin (11/1).

Penetapan ketiga tersangka ini, setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (8/1).

“Penyidik sudah melaksanakan gelar pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021,” kata Rian.

Diungkapkannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

“Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. Hasil dalam lidik, sidik konstruksi pasal ditambahkan. Pasal 216 KUHP. Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Maksimal 10 tahun (penjara),” ungkapnya.

Menurutnya, para tersangka akan dipanggil untuk dimintai keterangannya pada pekan ini.

“Minggu ini pemanggilan pemeriksaan,” ujarnya.

Kasus yang membelit tiga tersangka ini berawal saat HRS menjalani tes swab di RS UMMI yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam. Kemudian HRS yang masih menjalani observasi di RS tersebut, memutuskan pergi dari RS meski pihak RS sudah melarang karena pemeriksaan belum selesai.

Kemudian, Satgas COVID-19 Kota Bogor melaporkan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat ke Polres Bogor, karena dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Rizieq.

Atas penetapan tersebut, kuasa hukum HRS akan mengajukan praperadilan. Tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya tak terima dengan pasal yang disangkakan.

“Karena pihak kepolisian menambah satu pasal di luar yang awal pada saat pemeriksaan saksi, yakni pasal 14 KUHP; Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” katanya.

Dia menilai adanya kesewenang-wenangan hukum pada kasus HRS.

“Maka kami akan tempuh insya Allah praperadilan. Ini dugaan bukti kesewenang-wenangan menggunakan hukum,” jelas dia.

Aziz menduga kasus hukum yang dialami HRS sebagai alat untuk memukul pihak yang berbeda pendapat dengan penguasa.

“Dan dugaan hukum adalah alat politik untuk memukul yang berseberangan pendapat dengan penguasa. Motto kita Bhinneka Tunggal Ika, berbeda-beda tetap satu, tapi kita kadang tidak siap dengan perbedaan pendapat,” jelasnya.

Bagi HRS, ini merupakan status tersangka yang ketiga setelah tiba di Tanah air pada 10 November 2020. Dalam dua bulan, HRS menyandang tiga status tersangka. Pertama kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, lalu kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan terakhir kasus test swab.

Menanggapi hal tersebut anggota DPR, Luqman Hakim mengatakan agar HRS sabar dengan ujian yang dihadapi saat ini.

Dia juga meminta agar HRS mempersiapkan mental dalam siap menghadapi beberapa kasus yang tengah menimpanya, terutama pada kasus chat pornografi yang akan ditindaklanjuti.

Hal tersebut disampaikan Luqman Hakim melalui akun Twitter pribadinya @LuqmanBeeNKRI pada Senin, 11 Januari 2021.

“Sabar ya Pak Rizieq. Hadapi dg senyuman. Siapkan mental, terutama utk hadapi kasus chat mesum yg SP3-nya telah dicabut PN. Jika kelak persidangan kasus chat mesum disiarkan TV-TV secara live tanpa sensor, pasti akan menjadi “hiburan” umat di tengah pandemi ini,” cuitnya.

Diketahui sekembalinya dari Arab Saudi, HRS menggelar acara Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Pada acara yang kemudian menimbulkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19 itu, HRS ditetapkan tersangka pada 10 Desember 2020. Dia dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Dalam kasus itu ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HRS, ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU; sekretaris panitia, A; dan penanggung jawab bidang keamanan, MS. Kemudian, penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.

Selanjutnya, HRS juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada 23 Desember 2020.(gw/fin)

You Might Also Like

Balkesmas Wilayah Magelang Gelar Vaksin Booster ke Desa-desa

Buntut Kasus Pencabulan, DPD Demokrat Jatim Copot Dedik Riyawan

Stok Vaksin di Kota Magelang Melimpah, Segera Ikuti Vaksinasi Booster Kedua!

Wisata Talang Londo, Melihat Kekokohan Bangunan Peninggalan Belanda di Magelang

Vaksin Booster Kedua Sudah Dilayani di Kota Magelang, Segera Daftar!

TAGGED: Covid-19, Habib Rizieq Shihab, kasus test swab, Tersangka
Magelang Ekspres 15/01/2021
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
Popular News
Sejumlah pemilik tanah terdampak Bendungan Bener menerima UGK di kantor PT PP yang terletak di Desa Karangsari Kecamatan Bener, kemarin. (Foto: eko)
PURWOREJO EKSPRES

Pemilik Tanah Terdampak Bendungan Bener Terima Ganti Rugi

Magelang Ekspres Online Magelang Ekspres Online 11/11/2021
Jateng Provinsi Termiskin, Kepala BPS Jateng : Itu Narasi Menyesatkan
Launching Mobil Listrik Milik Dinas ESDM, Ganjar Siap Gunakan di Pemprov Jateng
Ditertibkan Satpol PP Kota Magelang, Badut Upin-Ipin Ternyata dari Jawa Barat
Diterpa Hujan Terus Menerus, Tebing Setinggi 30 Meter Longsor. Satu Rumah dan Bengkel Porak Poranda
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

© Magelang Ekspres Online. Hak Cipta 2018

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?