MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Pemkot Magelang mulai mengidentifikasi pegawai honorer atau non-ASN di lingkungan pemerintah setempat. Identifikasi tersebut sesuai dengan arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) terkait rencana penghapusan tenaga honorer.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Magelang Isa Ashari mengatakan, penghapusan pegawai non-ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai dengan Perjanjian Kerja.
Pada pasal 99 ayat (1) disebutkan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas di instansi pemerintah tetap melaksanakan tugas maksimal lima tahun setelah peraturan tersebut diundangkan. Hal ini berarti bahwa pada November 2o23 mendatang menjadi batas akhir mereka menjalankan tugas.
PP tersebut turut dikuatkan dengan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB RI No B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam SE itu disebutkan, hanya ada dua status pegawai pemerintah yakni, PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
”Saat ini kami masih fokus untuk melakukan pendataan ulang, rapat dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait identifikasi pegawai non-ASN, dan verifikasi. Diharapkan tidak ada satupun pegawai berstatus non-ASN tidak terdata di lingkungan Pemkot Magelang,” kata Isa, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/8).
Dia menjelaskan, hingga saat ini memang belum ada petunjuk lanjutan soal rencana penghapusan tenaga honorer tersebut. Namun dia berharap agar nantinya pos-pos yang kosong bisa langsung diisi pegawai honorer lama dengan menjadikan mereka sebagai PPPK.
”Atau harus ada seleksi lanjutan, atau mengisi kekosongan tenaga tersebut dengan sistem outsourching. Jika mereka dijadikan PPPK, sesuai UU tentang ASN, harus ada proses seleksinya. Maka kita akan beri pengarahan kepada semua pegawai non-ASN di Kota Magelang supaya tidak khawatir, menyikapi aturan terbaru ini. Yang jelas, kita akan perjuangkan mereka,” ujarnya.
Isa menyebutkan, di Kota Magelang terdapat 2.241 tenaga non-ASN. Paling banyak berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masing-masing 515 pegawai.
”Berikutnya ada instansi kesehatan, Satpol PP, dan OPD lainnya. Tapi yang terbanyak ada di DLH dan Disdikbud,” ungkapnya.
Ia mengatakan ada dua alternatif agar pegawai non-ASN tetap bisa bekerja di lingkungan Pemkot Magelang. Selain model seleksi PPPK, Pemkot Magelang juga akan membuka kerja sama dengan sistem outsourcing.
”Model outsourching ini bisa diterapkan khusus di petugas keamanan, kebersihan, dan driver. Khusus untuk yang outsourching ini pemerintah bisa mengupayakan agar diusulkan orang-orang lama. Kan mereka lebih berpengalaman, juga sudah bekerja di sini selama bertahun-tahun. Tidak perlu mulai dari awal,” jelasnya.
Karena itu, dia meminta pegawai honorer di lingkungan Pemkot Magelang tidak resah. Apalagi Pemkot Magelang punya strategi lain. Bila memang tidak masuk, para pegawai non-ASN ini akan intens diberi pelatihan wirausaha dan entrepreneur.
”Ini sesuai dengan amanat Bapak Walikota (Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz), satu di antara 9 program unggulan Pemkot Magelang yakni Magelang Kelurahan Entrepreneurship Center (Keren),” pungkasnya. (wid)