KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 17 partai politik (parpol) lolos tahapan verifikasi faktual, sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ke-17 parpol itu terdiri dari 9 parpol parlemen dan 8 parpol nonparlemen.
Parpol yang sudah memiliki kursi di parlemen:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3. Partai NasDem
4. Partai Demokrat
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Golongan Karya (Golkar)
8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
9. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Sedangkan Parpol nonparlemen/Parpol baru:
1. Partai Bulan Bintang (PBB)
2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
3. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
4. Partai Perindo
5. Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda)
6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
Partai Buruh
Selain yang sudah disebutkan di atas, KPU juga menetapkan ada 6 parpol lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilu 2024, yaitu:
1. Partai Nanggroe Aceh
2. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa
3. Partai Darul Aceh
4. Partai Aceh
5. Partai Adil Sejahtera (PAS Aceh)
6. Partai SIRA (Solidaritas Independen Rakyat Aceh
Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron mengatakan, pendaftaran parpol sudah melalui tahapan panjang. Kriteria parpol lolos atau tidak mengikuti helatan pesta demokrasi 2024 mendatang, harus menuntaskan verifikasi faktual (verfak) KPU di daerah, termasuk di Kota Magelang.
Persyaratan pendaftaran parpol itu antara lain, memiliki kepengurusan di tingkat pusat, memiliki kepengurusan tingkat provinsi di seluruh wilayah Indonesia, mempunyai kepengurusan minimal 75 persen jumlah kota/kabupaten di masing-masing provinsi.
Selanjutnya, parpol juga harus memiliki anggota paling sedikit 1/1000 dari jumlah penduduk yang ada di kabupaten/kota.
“Untuk daerah kabupaten/kota yang jumlah penduduknya lebih dari 1 juta, maka jumlah anggota minimalnya 1.000. Jadi mungkin saja tidak ada kepengurusan di salah satu kabupaten/kota yang ada di suatu provinsi,” kata Basmar, Selasa, 27 Desember 2022.
Sementara itu, terkait daerah pemilihan (Dapil) di Kota Magelang, Basmar memprediksi tidak terjadi perubahan. “(Dapil) masih sama,” tandasnya. (wid)