MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Usai melakukan berbagai persiapan, Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang mulai membuka seleksi terbuka dan kompetitif untuk menjaring calon Sekretaris Daerah (Sekda) definitif.
Saat ini, posisi jabatan Sekda Kota Magelang diduduki oleh Larsita, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai Penjabat (Pj). Dia menggantikan Joko Budiyono yang memasuki purna tugas per tanggal 1 Maret 2023.
Sebagai langkah dalam menentukan sekda definitif, Pemkot Magelang telah membentuk tim panitia seleksi (pansel). Tim ini terdiri dari berbagai unsur antara lain akademisi perguruan tinggi, instansi pemerintahan, dan tokoh masyarakat yang memiliki pengalaman di bidang pemerintahan pembangunan.
Adapun tiap-tiap calon peserta tersebut diharuskan untuk memenuhi beberapa ketentuan umum pada seleksi Pimpinan Tinggi Pratama Sekda.
Hal itu tertuang pada surat pengumuman seleksi yang ditandatangani Ketua Pansel, Lilik Andriyani.
Persyaratan tersebut antara lain :
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi Jateng dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) atau minimal sebagai Pembina Tk1 (IV/b);
2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-1 ataupun D-IV;
3. Memiliki 3 kompetensi utama yaitu kompetensi teknis, manajerial, serta kompetensi sosio-kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
4. Memiliki pengalaman jabatan di bidang tugas terkait secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun;
5. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II b) paling singkat 2 tahun;
6. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik, serta semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir;
7. Usia maksimal 56 tahun pada saat pelantikan;
8. Pelamar telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2022;
9. Untuk pelamar dari instansi Pemkot Magelang, wajib mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Yang Berwenang (PYB). Sedangkan pelamar luar instansi Pemkot Magelang harus mendapat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
10. Wajib melampirkan dokumen kelengkapan dan persyaratan administrasi, yang dapat diunduh melalui https://bit.ly/form_sekdaMGL.
Selain itu, pelamar juga tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat. Termasuk tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Syarat selanjutnya yaitu sehat ditunjukkan dengan bukti surat keterangan sehat dari dokter/rumah sakit pemerintah,” lanjut Lilik.
Terkait pelaksanaan, Lilik menyebut proses seleksi akan dimulai pada 8-29 Maret 2023. Kemudian akan dilanjutkan dengan hasil penilaian akhir pada 30 Maret 2023 hingga didapatkan 3 nama calon sekda yang akan disampaikan pada Gubernur Jawa Tengah nantinya.
Secara rinci tahap pelaksanaan seleksi adalah sebagai berikut :
– Pendaftaran, Penerimaan berkas dan seleksi administrasi : 8-14 Maret 2023
– Pengumuman seleksi administrasi : 15 Maret 2023.
– Penelusuran Rekam Jejak Pelamar : 15-24 Maret 2023.
– Penulisan Makalah : 16 Maret 2023.
– Pelaksanaan Asesmen Uji Kompetensi : 20-21 Maret 2023.
– Presentasi dan Wawancara : 28-29 Maret 2023.
– Rapat Pleno Pansel terkait Pelaporan ke PYB : 29 Maret 2023.
– Penilaian Akhir PYB kepada PPK : 30 Maret 2023.
Pengumuman penetapan hasil seleksi 3 nama calon sekda akan diumumkan 31 Maret 2023, penyampaian nama 3 calon sekda ke Gubernur Jawa Tengah pada 3 April 2023.
Lalu, wawancara Gubernur 3-6 April 2023 dan laporan hasil panitia seleksi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi pelantikan dilaksanakan pada 10 April 2023. (mg3)