By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
magelangekspres.commagelangekspres.com
Notification Show More
Latest News
Potret Koperasi di Wonosobo
234 Koperasi di Wonosobo Omzetnya Hampir Menyentuh Rp1 Triliun
WONOSOBO EKSPRES
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
KOTA MAGELANG
Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
Ini Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
KABUPATEN MAGELANG
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
PURWOREJO EKSPRES
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Lifestyle
Aa
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Redaksi
Reading: Inilah Syarat Penerima Vaksin Booster. Simak saja…
Share
Aa
magelangekspres.commagelangekspres.com
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Lifestyle
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
magelangekspres.com > Blog > Berita Utama > Inilah Syarat Penerima Vaksin Booster. Simak saja…
Inilah Syarat Penerima Vaksin Booster. Simak saja
Berita Utama

Inilah Syarat Penerima Vaksin Booster. Simak saja…

Magelang Ekspres
Last updated: 2022/01/15 at 9:01 PM
Magelang Ekspres Published 15/01/2022
Share
SHARE

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.COM – Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran terkait ketentuan pelaksanaan vaksin booster pada Januari 2022.

Surat Edaran No. HK.02.02/II/252/2022 ini di antaranya mengatur tentang jenis vaksin booster yang diberikan di bulan Januari 2022.

Untuk penerima dosis primer Sinovac akan diberikan booster berupa ½ dosis vaksin AstraZeneca (0,25 ml) atau ½ dosis vaksin Pfizer (0,15 ml).

Untuk penerima dosis primer AstraZeneca, maka akan diberikan booster berupa ½ dosis vaksin Moderna (0,25 ml) atau ½ dosis vaksin Pfizer (0,15 ml).

Selain itu, surat edaran ini mengatur syarat untuk menerima vaksin Booster, seperti harus berusia 18 tahun ke atas, skema prioritas untuk lansia dan penderita masalah kekebalan tubuh (immunocompromised), serta bagi yang telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Untuk bisa mendapatkannya, sasaran vaksinasi perlu menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK ke fasilitas layanan kesehatan terdekat atau daftar melalui aplikasi PeduliLindungi.

Ibu hamil sendiri bisa mendapatkan vaksinasi booster, dengan penggunaan vaksin mengacu pada SE Kementerian Kesehatan No HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) akan berlangsung secara serentak di seluruh kabupaten/kota untuk sasaran lansia. Sedangkan dengan sasaran non-lansia berlangsung ketika wilayah tersebut mencapai cakupan dosis 1 total min. 70% dan cakupan dosis 1 lansia min. 60%.

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksin.(*)

You Might Also Like

Videonya Diunggah, Warga Temanggung Tega Sabet Korban dengan Pedang  

Mantan Karyawan Serang Kantor JNE, Lukai Karyawati hingga Sulut Bom Molotov

Polres Magelang Kota Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Pencurian di Mie Gacoan, Satu Orang Masih Buron

Ledakan Bahan Mercon di Salaman, Polisi Periksa Pemilik Rumah

PDIP Pilih Usung Ganjar Pranowo Jadi Calon Presiden

TAGGED: CepatVaksin, IndonesiaBangkit, PakaiMasker, SEMUAWAJIBPAKAIMASKER, vaksinbooster
Magelang Ekspres 15/01/2022
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
Popular News
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataannya terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK di Jakarta, pada Senin, 17 Mei 2021.
Berita Utama

75 Pegawai KPK Apresiasi Pernyataan Jokowi

Magelang Ekspres Online Magelang Ekspres Online 18/05/2021
Peminat Melonjak hingga 140 %, Pelaku Wisata Dieng Sambut Vaksin dengan Antusias
Dijemput Paksa, Mantan Gubernur Riau Langsung Ditahan KPK
Garuda Indonesia Tak Masuk Holding Aviasi, Ini Alasan Pemerintah
500 Ribu UMKM Dibidik Jadi Eksportir Baru
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

© Magelang Ekspres Online. Hak Cipta 2018

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?