TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Perceraian merupakan hal yang paling dihindari oleh rumah tangga dimanapun berada. Banyak penyebab yang menjadi retaknya hubungan pasangan dan berakhir pada ketuk palu vonis hakim Pengadilan Agama (PA).
Tak terkecuali di Kabupaten Temanggung. Menurut Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbankum) PA Temanggung, Totok Cahyo Nugroho, banyak faktor yang menyebabkan pasangan suami istri memilih untuk menyudahi bahtera rumah tangga mereka dengan berbagai resiko serta dampak negatif yang mengikutinya, terutama nasib sang buah hati.
“Di Posbankum kami banyak warga, baik laki-laki maupun perempuan yang berkonsultasi untuk mengajukan gugatan perceraian. Ratusan bahkan ribuan kasus telah kami tangani. Banyak faktor yang menjadi penyebabnya. Bisa faktor ekonomi, hadirnya orang ke tiga, hingga alasan lain yang terkadang jarang terbesit dalam benak kita,” ungkapnya, Rabu (6/7/2022).
Bahkan, Totok menceritakan bahwa pihaknya pernah menangani gugatan dari pihak perempuan salah satu pasangan rumah tangga. Kendati cukup unik, namun faktanya memang terjadi.
Yakni sang perempuan tersebut menggugat cerai suaminya sendiri lantaran mengalami impotensi yang menyebabkan kurang harmonisnya perjalanan rumah tangga mereka.
Meski upaya mediasi telah ditempuh untuk menyelamatkan nasib dan masa depan anak mereka, namun keputusan perempuan tersebut telah bulat dan tetap meminta adanya perpisahan.
“Banyak penyebab perceraian. Ada yang unik juga. Salah satunya karena sang suami mengalami gangguan impotensi yang dianggap mengganggu keharmonisan rumah tangga, terutama urusan ranjang mereka. Itu terjadi di Kabupaten Temanggung namun maaf kami harus melakukan perlindungan dengan tidak mengungkapkan identitas dan detail problem yang mereka alami,” pungkasnya. (riz)