TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Temanggung membekuk tiga tersangka kasus peredaran petasan yang beroperasi di wilayah hukumnya. Ketiga tersangka mendapatkan obat petasan dari Magelang dan Kediri Jawa Timur.
Wakapolres Temanggung Kompol Minarto mengatakan, tiga tersangka ini dari pengungkapan dua kasus peredaran obat mercon di wilayah hukum Kepolisian Resor Temanggung.
“Ada dua kasus yang berhasil kami bongkar, hanya saja di antara kedua kasus ini tidak keterkaitannya,” terangnya.
Ia menyebutkan, kasus pertama YA (18) warga Dusun Klodran RT 005 RW 006 Desa Gemawang Kecamatan Gemawang dan WA (20) warga Klodran RT 005 RW 006 Desa Gemawang Kecamatan Gemawang Kabupaten Temanggung.
Selain kedua tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 kg obat mercon dengan isi per bungkus 1 kg, 2 buah mercon ukuran diameter 10 cm x tinggi 14 cm dan ukuran diameter 8 cm x tinggi 11 cm, serta sebuah sepeda motor VEGA warna hitam merah, No Pol : AA 2873 VC Dan dua buah HP.
Sedangkan satu tersangka lainnya yakni IM (29) warga Grogol RT 005 RW 002 Desa Kutoanyar Kedu. Dari tersangka ini diamankan barang bukti 6,7 kg obat petasan, HP dan sepeda motor dengan No Pol : AA 2259 VC.
“Ketiga tersangka ini sama-sama merakit mercon dan menjual obat mercon,” katanya.
Ketiga tersangka lanjutnya, telah cukup bukti melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 UU RI No. 12 tahun 1951
Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua puluh tahun penjara.
“Ketiga tersangka sudah diamankan ruang tahanan Mapolres Temanggung, untuk menunggu proses hukum selanjutnya,” katanya.
Sementara itu salah satu tersangka menuturkan, obat mercon diperoleh melalui perdagangan di internet, kemudian barang dikirim sampai rumah melalui kurir.
“Kalau keterangannya dari Magelang, saya beli Rp200 ribu per kilogram, saya jual kembali Rp250 ribu, sebagian akan saya gunakan untuk sendiri,” tuturnya.
Ia mengaku takut dengan kejadian meledaknya obat mercon di Kecamatan Kaliangkrik Magelang, namun karena terdesak kebutuhan maka dirinya tetap membeli, menjual dan membuat mercon.
“Kalau takut ya banget, tapi sudah terlanjur,” ucapnya. (set)