MAGELANGEKSPRES.ID – Mulai tahun 2024 mendatang, nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan disamakan dengan nomor induk kependudukan (NIK). Wajib pajak mulai saat ini bisa melakukan pemadanan data indetintas dengan data kependudukan dan pencatatan sipil.
Wajib pajak mungkin tidak asing dengan pesan singkat melalui WhatsApp oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Pesan singkat itu berupa arahan agar wajib pajak segera melakukan validasi pandanan NPWP dan NIK.
Hal ini sebagai tindak lanjut, setelah pemerintah resmi memberlakukan NIK sebagai NPWP. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa hingga pertengahan tahun 2022 lalu sudah terdapat 19 juta NIK yang bisa berlaku sebagai NPWP. Jumlahnya terus bertambah secara bertahap, seiring proses pemadanan data Ditjen Pajak dan Dukcapil yang terus berjalan.
Lalu bagaimana cara untuk validasi NIK sehingga bisa melakukan pemandanan NPWP ke NIK? Ternyata caranya sangat mudah. Bahkan bisa dilakukan hanya dengan smartphone Anda. Simak langkah-langkahnya!
Pertama Anda harus mengecek apakah NIK Anda sudah terintegrasi dengan NPWP atau belum. Caranya mengeceknya sebagai berikut :
1. Login ke dashboard pendaftaran NPWP secara online di laman ereg.pajak.go.id
2. Setelah laman login terbuka, klik Cek NPWP atau tautan https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
3. Setelah terbuka, pengguna akan melihat kolom NIK dan KK serta kode captcha
4. Isi 16 digit NIK sesuai yang tertera di KTP pada kolom pertama
5. Kemudian isi 16 digit KK yang sesuai pada kolom kedua
6. Masukkan kode captcha
7. Klik Cari
Langkah selanjutnya adalah validasi NIK jadi NPWP melalui DPJ Online!
1. Masuk ke laman DJP Online https://djponline.pajak.go.id/account/login.
2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan atau captcha yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama Profil.
3. Pada dashboard ‘Profil’ akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki. Anda disarankan apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
4. Pada halaman menu Profil akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK.
5. Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada pemberitahuan itu.
7. Selanjutnya, pilih menu ‘Ubah Profil’.
8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Untuk diketahui, KPP Pratama Magelang juga memberitahukan bahwa batas waktu pemadanan data ini yakni 31 Maret 2023. Beberapa syarat yang perlu dipersiapkan wajib pajak adalah NIK, Nomor Kartu Keluarga, Nomor Handphone Aktif, dan Alamat email aktif.
Jika wajib pajak masih belum jelas, petugas KPP Pratama menyarankan untuk menonton video YouTube di chanel resmi DPJ. (wid)