JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.ID– Terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri Pondok Pesantren Madani Bandung tetap divonis hukuman mati. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Herry Wirawan.
Mengutip laman resmi MA keputusan vonis Herry Wirawan tercantum dalam perkara nomor 5642 K/PID.SUS/2022.
Tercantum, keputusan tersebut telah diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Mulyani sejak 8 Desember 2022. “Amar putusan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan terdakwa ditolak,” tulis amar putusan MA dikutip Selasa 3 Januari 2023.
Herry Wirawan lahir 19 Mei 1985 adalah seorang pimpinan pesantren asal Bandung, Jawa Barat.
Herry Wirawan setidaknya telah memperkosa 13 orang santriwatinya dan menyebabkan 9 di antara mereka hamil dan melahirkan. Kasus Herry Wirawan mengemuka pada 8 Desember 2021.
Rentang kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan sejak 2016-2021.
Herry Wirawan ditangkap dan melalui beberapa kali sidang tertutup yang digelar di Pengadilan negeri Bandung sejak laporan diterima oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat pada Mei 2021.
Heri mengaku telah memperkosa santriwatinya hingga hamil dan melahirkan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), lalu pada 11 Januari 2022, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry.
Sebelumnya, eksekusi mati terhadap predator seks Herry Wirawan yang memperkosa belasan santriwati di bawah umur masih menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Namun setelah 8 bulan berlalu sejak Herry Wirawan mengajukan kasasi pascavonis mati Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, MA tak kunjung mengeluarkan putusan.
Dan kini, jawaban atas kasasi tersebut adalah ditolak. Herry Wirawan, dinyatakan tetap dihukum mati sebagaimana putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun, dalam perkara itu, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.
Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain. (dis)