WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.ID – Kawasan sabuk hijau Bendungan Bener di wilayah Wonosobo di Desa Burat Kecamatan Kepil akan dikelola koperasi Tirto Mulyo Bogowonto. Pengelolaan tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat kepada petani yang tergabung dalam koperasi, dan pengelolaan sesuai dengan peruntukannya.
Hal tersebut telah tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Perlindungan, Pelestarian dan Pemanfaatan Kawasan Sabuk Hijau Bendungan Bener di wilayah Wonosobo, antara Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak dan Pemerintah Desa Gadingrejo, Burat dan Bener Kepil Wonosobo dan juga Koperasi.
Penandatangan PKS dihadiri oleh Ketua Koperasi Tirto Mulyo Bogowonto, Kades Burat, Kapolsek Kepil, Danramil Kepil, tokoh agama, tokoh masyarakat dan perwakilan pengurus dan Anggota Koperasi Tirto Mulyo Bogowonto.
Ketua Koperasi Tirto Mulyo Bogowonto, Komarudin mengemukakan, dengan adanya perjanjian tersebut maka posisi koperasi dalam pengelolaan kawasan sabuk hijau sudah semakin jelas. Dan semua pihak akan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat bahwa kawasan sabuk hijau di wilayah Wonosobo ini benar-benar sudah dikerjasamakan dengan koperasi.
“Lima tahun ke depan harus bisa membuat progres kerja yang baik untuk kesejahteraan anggota disamping tugas utama menjaga kelestarian kawasan. Ini tanggung jawab besar koperasi yang mana menaungi anggota warga terdampak kawasan sabuk hijau,” ucapanya.
Menurutnya, keterlibatan warga terdampak dalam pengelolaan kawasan sabuk hijau Bendungan Bener sangat penting. Agar umur bendungan bener lebih panjang dan memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat sekitar.
“Kawasan sabuk hijau untuk pelestarian lingkungan dan juga menjaga waduk agar berumur panjang, manfaat lain ada hasil yang bisa diperoleh masyarakat yang tergabung dalam koperasi,dari hasil tanaman buah di lokasi tersebut,” katanya.
Kades Burat Kepil, Himmatul Ulya mengatakan, agar Koperasi Tirto Mulyo Bogowonto betul-betul amanah dalam menjalankan tanggung jawab yang telah diberikan pemerintah. Melalui sosialisasi ini warga harus mematuhi aturan yang ada sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya segala aspirasi warga setempat dapat dimusyawarahkan melalui koperasi. Dengan demikian, segala keputusan berdasarkan musyawarah yang ada. Seluruh warga juga harus siap melaksanakan keputusan yang dihasilkan melalui rapat bersama.
“Kami mengapresiasi kepada pihak Koperasi Tirto Mulyo Bogowonto selama proses selalu menjalin silaturahmi dan membangun sinergitas kepada semua pihak. Sehingga semua program berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya. (gus)