MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang melakukan Pendataan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Temanya ‘Adminduk Dalam Genggaman’ yang dilaksanakan mulai tanggal 14 hingga 17 Februari mendatang, di Pendopo Soepardi, Setda Kabupaten Magelang, Selasa (14/2/2023).
“Kedepan kita sudah tidak menggunakan KTP L Fisik lagi. Ke depan setelah semua masyarakat punya HP android maka semua dokumen kependudukan ada dalam genggaman, maksudnya dengan HP semua dokumen kependudukan dan yang lainnya ini ada dalam IKD itu,” ucap Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data pada Disdukcapil Kabupaten Magelang, Nur Pudjining Dihati dalam kegiatan pendataan IKD.
Nur menerangkan, setelah melakukan aktivasi IKD, maka secara langsung sudah memiliki KTP L, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lainnya seperti NPWP, Kartu Pemilih, untuk Pemil, Kartu ASN untuk yang Pegawai, record Vaksin Covid-19, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Komplit di situ (IKD) ada semuanya, semua dokumen ada digenggaman,” terang Nur.
Menurutnya, kegiatan pengaktifan IKD ini telah sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan oleh Dirjen Dukcapil, bahwa tahapan ini segera dimulai terlebih dahulu untuk lingkup ASN di Kabupaten Magelang.
Kedepan setelah pengaktifan IKD di lingkungan ASN Kabupaten Magelang selesai, maka akan dilanjutkan ke kampus-kampus, sekolah, kemudian ke masyarakat secara umum. Selama ini Disdukcapil Kabupaten Magelang sudah bergerak untuk masyarakat yang datang ke Disdukcapil untuk mengurus KTP.
“Jadi untuk pemula akan kita rekam dulu, kemudian untuk yang sudah punya KTP akan kita proses langsung untuk mengaktifkan IKD,” papar Nur.
Namun demikian, apabila ada masyarakat yang datang ke Disdukcapil untuk meminta/mengurus KTP karena alasan hilang/rusak, maka akan langsung diproseskan IKD.
“Bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD silahkan datang ke Disdukcapil,” jelas Nur.(cha)