By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
magelangekspres.commagelangekspres.com
Notification Show More
Latest News
Potret Koperasi di Wonosobo
234 Koperasi di Wonosobo Omzetnya Hampir Menyentuh Rp1 Triliun
WONOSOBO EKSPRES
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
KOTA MAGELANG
Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
Ini Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
KABUPATEN MAGELANG
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
PURWOREJO EKSPRES
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Lifestyle
Aa
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Redaksi
Reading: Kembali Marak, Kasus Gadai Motor Korban Tanpa Izin Pemiliknya
Share
Aa
magelangekspres.commagelangekspres.com
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Lifestyle
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
magelangekspres.com > Blog > TEMANGGUNG EKSPRES > Kembali Marak, Kasus Gadai Motor Korban Tanpa Izin Pemiliknya
BARANG BUKTI. Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus penggelapan di Mapolres Temanggung, kemarin.(foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)
TEMANGGUNG EKSPRES

Kembali Marak, Kasus Gadai Motor Korban Tanpa Izin Pemiliknya

Magelang Ekspres
Last updated: 2022/05/18 at 11:28 PM
Magelang Ekspres Published 19/05/2022
Share
BARANG BUKTI. Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus penggelapan di Mapolres Temanggung, kemarin.(foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)
SHARE

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Masyarakat Kabupaten Temanggung diminta untuk lebih hati-hati. Pasalnya saat ini banyak kasus penggelapan yang terjadi dengan dalih meminjam sepeda motor dan akhirnya digadaikan tanpa izin dari pemilik kendaraan.

“Jangan mudah percaya kepada orang lain, apalagi orang yang baru dikenal,” pesan Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti saat gelar perkara, kemarin.

Beberapa waktu terakhir ini pihaknya berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor. Dalam kasus ini tersangka yakni DP (30) warga Dusun Nobo Kulon Kelurahan Noborejo Kecamatan Argo Mulyo Kota Salatiga berhasil diringkus setelah korban melaporkan kasus ini.

Dikatakan, tersangka melakukan tindak penggelapan terhadap korban yakni Ahmad Zaenal Aridin (18) warga Boro Kidul Desa Kedung Ringin Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang.

Kasus penggelapan ini bermula dari tersangka dan korban bersama sama mengendarai sepeda motor milik korban dari Salatiga menuju ke wilayah Dukuh Seman Kecamatan Bulu Temanggung dengan maksud ke rumah orang tua tersangka untuk mengambil uang sejumlah Rp8.000.000.

“Uang ini rencananya akan digunakan untuk melunasi utang tersangka kepada korban,” terangnya.

Namun lanjutnya, sesampainya di wilayah Kabupaten Temanggung tersangka membawa korban menuju ke Dusun Klebaan Desa Kertosari Kecamatan Jumo dan berhenti di depan sebuah warung.

“Saat berhenti sejenak, kemudian tersangka meminta korban untuk membeli minuman dan saat korban membeli minum di warung, tersangka pergi meningggalkan korban dengan mengendarai sepeda motor milik korban,” jelasnya.

Kemudian lanjutnya, tersangka membawa sepeda motor milik korban tersebut ke rumah JS warga Ampel Kabupaten Boyolali dengan maksud dijaminkan untuk meminjam sejumlah uang tanpa seizin pemiliknya.

Dari laporan korban, kemudian pihaknya berusaha menelusuri jejak tersangka, dan akhirnya tersangka berhasil dibekuk berikut sepeda motor Vario milik korban dengan nomor polisi H 5765 AQC.

“Barang bukti berupa sepeda motor sementara diamankan di Mapolres guna untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Karena terbukti melakukan tindak kejahatan berupa penggelapan sepeda motor, tersangka diancam dengan pasal 372 dengan pidana penjara paling lama empat tahun.(set)

You Might Also Like

5 Kecamatan Minta Dropping Air Bersih ke BPBD Temanggung

Kemarau Panjang, Petani Temanggung Berharap Kualitas dan harga Tembakau Lebih Baik

Videonya Diunggah, Warga Temanggung Tega Sabet Korban dengan Pedang  

Stop Bully! Dindikpora Temanggung Maksimalkan Peran Satgas Anti Bullying Sekolah

Mangkir Tugas 1,5 Tahun, Polres Temanggung Pecat Ipda Supriyono

TAGGED: Berita Temanggung, Kasus Gadai Motor, Kasus Gadai Motor Korban Tanpa Izin Pemiliknya, Kembali Marak, kriminal, Temanggung
Magelang Ekspres 19/05/2022
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
Popular News
BANTUAN. DPW PPNI Jateng memberikan bantuan kepada perawat di RSUD Temanggung, Kamis, (8/7). (Foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)
TEMANGGUNG EKSPRES

PPNI Siap Bantu Pemenuhan Hak Tenaga Kesehatan

Magelang Ekspres Online Magelang Ekspres Online 09/07/2021
Nekat Mencuri Motor untuk Cari Istri yang Kabur, NNZ Ditangkap Polisi
Kolaborasi dengan ISNU, BP Jamsostek Magelang Dampingi UMKM Mudah Dapatkan Sertifikasi Halal
Temanggung Gencarkan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun
Ribuan Santri Ponpes Al Iman Purworejo Dipulangkan dengan Prokes Ketat
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

© Magelang Ekspres Online. Hak Cipta 2018

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?