By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
magelangekspres.commagelangekspres.com
Notification Show More
Latest News
Potret Koperasi di Wonosobo
234 Koperasi di Wonosobo Omzetnya Hampir Menyentuh Rp1 Triliun
WONOSOBO EKSPRES
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
KOTA MAGELANG
Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
Ini Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
KABUPATEN MAGELANG
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
PURWOREJO EKSPRES
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Lifestyle
Aa
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Redaksi
Reading: Kemendikbudristek Tegaskan RUU Sisdiknas Akan Sejahterakan Guru
Share
Aa
magelangekspres.commagelangekspres.com
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Lifestyle
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
magelangekspres.com > Blog > Pendidikan > Kemendikbudristek Tegaskan RUU Sisdiknas Akan Sejahterakan Guru
Kemendikbudristek Tegaskan RUU Sisdiknas Akan Sejahterakan Guru
Pendidikan

Kemendikbudristek Tegaskan RUU Sisdiknas Akan Sejahterakan Guru

Magelang Ekspres Online
Last updated: 2022/08/31 at 8:29 AM
Magelang Ekspres Online Published 31/08/2022
Share
SHARE

JAKARTA,MAGELANGEKSPRES.COM – Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dipastikan akan menjadikan guru sejahtera.

Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Kepala BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo memastikan RUU Sisdiknas akan memberikan penghasilan layak bagi guru.

“Pemberian tunjangan profesi kepada guru setelah memiliki sertifikat pendidik seperti saat ini, ternyata menghambat upaya memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru. Guru-guru harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang untuk bisa mendapatkan tunjangan,” ujarnya, Selasa, 30 Agustus 2022.

Dijelaskannya, sertifikasi dan pemberian tunjangan sebenarnya memiliki dua tujuan yang berbeda.

Sertifikasi merupakan mekanisme untuk menjamin kualitas, sedangkan tunjangan merupakan cara meningkatkan kesejahteraan guru.

Namun, karena sertifikasi dikaitkan dengan tunjangan, saat ini masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum mendapat penghasilan yang layak.

“Dengan konsep yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, ke depannya sertifikasi hanya berlaku untuk calon guru baru.

Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak,” kata dia lagi.

Mekanisme umum penentuan penghasilan yang layak sebenarnya sudah diatur di dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Mekanisme spesifik untuk meningkatkan kesejahteraan guru akan diatur melalui peraturan pemerintah yang dimandatkan oleh RUU Sisdiknas.

Dengan mekanisme tersebut, baik guru berstatus ASN maupun non-ASN akan lebih cepat mendapatkan penghasilan yang layak.

Sesuai UU ASN, guru ASN akan mendapatkan tunjangan jabatan fungsional. Besaran penghasilan akan lebih tinggi dari penghasilan yang diterima saat ini.

Sedangkan guru non-ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.

“Pemerintah tetap hadir melalui BOS bagi sekolah swasta untuk membantu yayasan pendidikan membayarkan penghasilan yang layak bagi pendidiknya. Jumlah BOS juga akan ditingkatkan,” tutur Anindito.

Jika dengan kenaikan bantuan yayasan tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka pemerintah dapat memberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu merupakan bagian dari strategi yang disusun Kemendikbudristek untuk segera memberikan pendapatan yang layak bagi semua guru. (fin)

You Might Also Like

Inovasi Baru Antisipasi Punahnya Sumber Daya Alam Pemasok Bahan Konstruksi Indonesia

Membangun Green Building : Solusi Ramah Lingkungan untuk Masa Depan

Bulan Ramadan, SMP Mutual Bagikan Ratusan Paket Sembako

OSIS SMPN 3 Magelang Berbagi Takjil

Sambut PPDB, SMPN 10 Magelang Siapkan 4 Program Unggulan

TAGGED: Berita Pendidikan, Kemendikbudristek RI, Kemendikbudristek Tegaskan RUU Sisdiknas Akan Sejahterakan Guru, Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), RUU Sisdiknas
Magelang Ekspres Online 31/08/2022
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
Popular News
KONSERVASI. Bupati Magelang didampingi Forkopimcam saat mencanangkan Pekan Konservasi Milenial Windusari.
KABUPATEN MAGELANG

Pekan Konservasi Milenial Sumbing

Magelang Ekspres Online Magelang Ekspres Online 21/12/2021
3 Siswa SMP Mutual Kota Magelang Raih 3 Medali Kejurkot Taekwondo
Presiden Jokowi Tinjau Pelaksanaan Perdana Vaksinasi Covid-19 Gotong Royong untuk Pekerja
Menko Airlangga Apresiasi Pengembangan Inovasi dan Teknologi Industri Hasil Tembakau
Dua Ekor Domba Terindikasi PMK, Polres Wonosobo Segera Bentuk Tim Khusus
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

© Magelang Ekspres Online. Hak Cipta 2018

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?