MAGELANGEKSPRES.ID – Qadha puasa Ramadan diwajibkan bagi seseorang yang meninggalkan puasa di bulan Ramadan karena udzur syar’i. Sesuai syariat, orang tersebut memang mendapatkan keringinan untuk meninggalkan puasa Ramadan karena suatu sebab. Namun orang tersebut wajib menggantikan atau mengqadha puasa sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari lain.
Orang yang Diberi Keringanan untuk Qadha Puasa
Ada beberapa golongan yang diberi keringanan atau diharuskan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan dan mesti tetap mengqadha puasanya setelah lepas dari udzur, yaitu:
1. Orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa.
Seperti misalkan wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk puasa. Demikian juga orang yang sakit parah sehingga tak kuat berpuasa.
2. Seorang musafir dan ketika bersafar sulit untuk berpuasa atau sulit melakukan amalan kebajikan.
Dalil golongan pertama dan kedua adalah firman Allah Taala,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (QS. Al Baqarah: 185)
3. Wanita yang mendapati haidh dan nifas
Dalilnya, Hadits dari Aisyah, beliau mengatakan,
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.
Adakah Qadha bagi Orang yang Sengaja Tidak Puasa?
Yang dimaksud di sini, apakah orang yang sengaja tidak puasa diharuskan mengganti puasa yang sengaja ditinggalkan? Mayoritas ulama berpendapat bahwa siapa saja yang sengaja membatalkan puasa atau tidak berpuasa baik karena ada udzur atau pun tidak, maka wajib baginya untuk mengqadha puasa.
Namun ada ulama yang memiliki pendapat yang berbeda. Ibnu Hazm dan ulama belakangan seperti Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin berpendapat bahwa bagi orang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur, tidak wajib baginya untuk mengqadha puasa. Ada kaedah ushul fiqih yang mendukung pendapat ini: Ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir, apabila seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tanpa alasan), maka tidak disyariatkan baginya untuk mengqadha kecuali jika ada dalil baru yang mensyariatkannya.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin memaparkan pula kaedah di atas: Sesungguhnya ibadah yang memiliki batasan waktu (awal dan akhir), apabila seseorang mengerjakan ibadah tersebut di luar waktunya tanpa ada udzur (alasan), maka ibadah tadi tidaklah bermanfaat dan tidak sah.
Syaikh rahimahullah kemudian membawakan contoh. Misalnya shalat dan puasa. Apabila seseorang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, lalu jika dia bertanya, Apakah aku wajib mengqadha(mengganti) shalatku? Kami katakan, Engkau tidak wajib mengganti (mengqodho) shalatmu. Karena hal itu sama sekali tidak bermanfaat bagimu dan amalan tersebut akan tidak diterima.
Begitu pula apabila ada seseorang yang tidak berpuasa sehari di bulan Ramadan (dengan sengaja, tanpa udzur), lalu dia bertanya, Apakah aku wajib untuk mengqadha puasa tersebut? Kami pun akan menjawab, Tidak wajib bagimu untuk mengqadha puasamu yang sengaja engkau tinggalkan hingga keluar waktu karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.
Seseorang apabila mengakhirkan ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir dan mengerjakan di luar waktunya, maka itu berarti dia telah melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, amalan tersebut adalah amalan yang batil dan tidak ada manfaat sama sekali.
Mungkin ada yang ingin menyanggah penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin di atas dengan mengatakan, Lalu kenapa ada qadha bagi orang yang memiliki udzur seperti ketiduran atau lupa? Tentu bagi orang yang tidak memiliki udzur seharusnya lebih pantas ada qadha, artinya lebih layak untuk mengganti shalat atau puasanya.
Syaikh Ibnu Utsaimin -alhamdulillah- telah merespon perkataan semacam tadi. Beliau rahimahullah mengatakan, Seseorang yang memiliki udzur, maka waktu ibadah untuknya adalah sampai udzurnya tersebut hilang. Jadi, orang seperti ini tidaklah mengakhirkan ibadah sampai keluar waktunya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan bagi orang yang lupa shalat, Shalatlah ketika dia ingat.
Adapun orang yang sengaja meninggalkan ibadah hingga keluar waktunya lalu dia tunaikan setelah itu, maka dia berarti telah mengerjakan ibadah di luar waktunya. Oleh karena itu, untuk kasus yang kedua ini, amalannya tidak diterima.
Lalu jika seseorang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur di atas tidak perlu mengqadha, lalu apa kewajiban dirinya? Kewajiban dirinya adalah bertaubat dengan taubat nashuha dan hendaklah dia tutup dosanya tersebut dengan melakukan amalan sholih, di antaranya dengan memperbanyak puasa sunnah.
Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, Amalan ketaatan seperti puasa, shalat, zakat dan selainnya yang telah lewat (ditinggalkan tanpa ada udzur), ibadah-ibadah tersebut tidak ada kewajiban qadha, taubatlah yang nanti akan menghapuskan kesalahan-kesalahan tersebut. Jika dia bertaubat kepada Allah dengan sesungguhnya dan banyak melakukan amalan sholih, maka itu sudah cukup daripada mengulangi amalan-amalan tersebut.
Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman mengatakan, Pendapat yang kuat, wajib baginya untuk bertaubat dan memperbanyak puasa-puasa sunnah, dan dia tidak memiliki kewajiban kafaroh.
Itulah yang harus dilakukan oleh orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa ada udzur.
Yaitu dia harus bertaubat dengan ikhlash (bukan riya), menyesali dosa yang telah dia lakukan, kembali melaksanakan puasa Ramadhan jika berjumpa kembali, bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan, dan taubat tersebut dilakukan sebelum datang kematian atau sebelum matahari terbit dari sebelah barat. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah sehingga memberikan kesempatan kita untuk kembali melaksanakan puasa Ramadan yang tidak lama lagi. (*)