By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
magelangekspres.commagelangekspres.com
Notification Show More
Latest News
Potret Koperasi di Wonosobo
234 Koperasi di Wonosobo Omzetnya Hampir Menyentuh Rp1 Triliun
WONOSOBO EKSPRES
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
KOTA MAGELANG
Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
Ini Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
KABUPATEN MAGELANG
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
PURWOREJO EKSPRES
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Lifestyle
Aa
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Redaksi
Reading: Keringanan Mengqadha Puasa, Bagaimana Bagi yang Sengaja Tidak Puasa Ramadan?
Share
Aa
magelangekspres.commagelangekspres.com
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Lifestyle
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
magelangekspres.com > Blog > Lifestyle > Keringanan Mengqadha Puasa, Bagaimana Bagi yang Sengaja Tidak Puasa Ramadan?
Qadha Puasa Ramadan
Lifestyle

Keringanan Mengqadha Puasa, Bagaimana Bagi yang Sengaja Tidak Puasa Ramadan?

Magelang Ekspres Online
Last updated: 2023/03/04 at 3:30 PM
Magelang Ekspres Online Published 04/03/2023
Share
Keringanan Mengqadha Puasa, Bagaimana Bagi yang Sengaja Tidak Puasa Ramadan?
SHARE

MAGELANGEKSPRES.ID – Qadha puasa Ramadan diwajibkan bagi seseorang yang meninggalkan puasa di bulan Ramadan karena udzur syar’i. Sesuai syariat, orang tersebut memang mendapatkan keringinan untuk meninggalkan puasa Ramadan karena suatu sebab. Namun orang tersebut wajib menggantikan atau mengqadha puasa sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari lain.

Contents
Orang yang Diberi Keringanan untuk Qadha Puasa1. Orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa.2. Seorang musafir dan ketika bersafar sulit untuk berpuasa atau sulit melakukan amalan kebajikan.3. Wanita yang mendapati haidh dan nifasAdakah Qadha bagi Orang yang Sengaja Tidak Puasa?

Orang yang Diberi Keringanan untuk Qadha Puasa

Ada beberapa golongan yang diberi keringanan atau diharuskan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan dan mesti tetap mengqadha puasanya setelah lepas dari udzur, yaitu:

1. Orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa.

Seperti misalkan wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk puasa. Demikian juga orang yang sakit parah sehingga tak kuat berpuasa.

2. Seorang musafir dan ketika bersafar sulit untuk berpuasa atau sulit melakukan amalan kebajikan.

Dalil golongan pertama dan kedua adalah firman Allah Taala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (QS. Al Baqarah: 185)

3. Wanita yang mendapati haidh dan nifas

Dalilnya, Hadits dari Aisyah, beliau mengatakan,

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.

Adakah Qadha bagi Orang yang Sengaja Tidak Puasa?

Yang dimaksud di sini, apakah orang yang sengaja tidak puasa diharuskan mengganti puasa yang sengaja ditinggalkan? Mayoritas ulama berpendapat bahwa siapa saja yang sengaja membatalkan puasa atau tidak berpuasa baik karena ada udzur atau pun tidak, maka wajib baginya untuk mengqadha puasa.

Namun ada ulama yang memiliki pendapat yang berbeda. Ibnu Hazm dan ulama belakangan seperti Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin berpendapat bahwa bagi orang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur, tidak wajib baginya untuk mengqadha puasa. Ada kaedah ushul fiqih yang mendukung pendapat ini: Ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir, apabila seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tanpa alasan), maka tidak disyariatkan baginya untuk mengqadha kecuali jika ada dalil baru yang mensyariatkannya.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin memaparkan pula kaedah di atas: Sesungguhnya ibadah yang memiliki batasan waktu (awal dan akhir), apabila seseorang mengerjakan ibadah tersebut di luar waktunya tanpa ada udzur (alasan), maka ibadah tadi tidaklah bermanfaat dan tidak sah.

Syaikh rahimahullah kemudian membawakan contoh. Misalnya shalat dan puasa. Apabila seseorang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, lalu jika dia bertanya, Apakah aku wajib mengqadha(mengganti) shalatku? Kami katakan, Engkau tidak wajib mengganti (mengqodho) shalatmu. Karena hal itu sama sekali tidak bermanfaat bagimu dan amalan tersebut akan tidak diterima.

Begitu pula apabila ada seseorang yang tidak berpuasa sehari di bulan Ramadan (dengan sengaja, tanpa udzur), lalu dia bertanya, Apakah aku wajib untuk mengqadha puasa tersebut? Kami pun akan menjawab, Tidak wajib bagimu untuk mengqadha puasamu yang sengaja engkau tinggalkan hingga keluar waktu karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.

Seseorang apabila mengakhirkan ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir dan mengerjakan di luar waktunya, maka itu berarti dia telah melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, amalan tersebut adalah amalan yang batil dan tidak ada manfaat sama sekali.

Mungkin ada yang ingin menyanggah penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin di atas dengan mengatakan, Lalu kenapa ada qadha bagi orang yang memiliki udzur seperti ketiduran atau lupa? Tentu bagi orang yang tidak memiliki udzur seharusnya lebih pantas ada qadha, artinya lebih layak untuk mengganti shalat atau puasanya.

Syaikh Ibnu Utsaimin -alhamdulillah- telah merespon perkataan semacam tadi. Beliau rahimahullah mengatakan, Seseorang yang memiliki udzur, maka waktu ibadah untuknya adalah sampai udzurnya tersebut hilang. Jadi, orang seperti ini tidaklah mengakhirkan ibadah sampai keluar waktunya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan bagi orang yang lupa shalat, Shalatlah ketika dia ingat.

Adapun orang yang sengaja meninggalkan ibadah hingga keluar waktunya lalu dia tunaikan setelah itu, maka dia berarti telah mengerjakan ibadah di luar waktunya. Oleh karena itu, untuk kasus yang kedua ini, amalannya tidak diterima.

Lalu jika seseorang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur di atas tidak perlu mengqadha, lalu apa kewajiban dirinya? Kewajiban dirinya adalah bertaubat dengan taubat nashuha dan hendaklah dia tutup dosanya tersebut dengan melakukan amalan sholih, di antaranya dengan memperbanyak puasa sunnah.

Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, Amalan ketaatan seperti puasa, shalat, zakat dan selainnya yang telah lewat (ditinggalkan tanpa ada udzur), ibadah-ibadah tersebut tidak ada kewajiban qadha, taubatlah yang nanti akan menghapuskan kesalahan-kesalahan tersebut. Jika dia bertaubat kepada Allah dengan sesungguhnya dan banyak melakukan amalan sholih, maka itu sudah cukup daripada mengulangi amalan-amalan tersebut.

Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman mengatakan, Pendapat yang kuat, wajib baginya untuk bertaubat dan memperbanyak puasa-puasa sunnah, dan dia tidak memiliki kewajiban kafaroh.
Itulah yang harus dilakukan oleh orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa ada udzur.

Yaitu dia harus bertaubat dengan ikhlash (bukan riya), menyesali dosa yang telah dia lakukan, kembali melaksanakan puasa Ramadhan jika berjumpa kembali, bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan, dan taubat tersebut dilakukan sebelum datang kematian atau sebelum matahari terbit dari sebelah barat. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah sehingga memberikan kesempatan kita untuk kembali melaksanakan puasa Ramadan yang tidak lama lagi. (*)

You Might Also Like

Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?

Hukum Isteri Bekerja Membantu Suami dalam Islam, Boleh atau Tidak?

8 Pelajaran Berharga dari Hadist, Kerusakan Dan Fitnah Di Akhir Zaman

Hadir di Borobudur, Djemari Magelang Berikan Layanan Lengkap bagi yang Ingin Refleksi dan Pijat

Ini Jenis Tanaman Rempah Berharga Jutaan Yang Bisa di Tanam di Pekarangan

TAGGED: Puasa Ramadan
Magelang Ekspres Online 04/03/2023
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
Popular News
Penyandang DIsabilitas Purworejo
PURWOREJO EKSPRES

DPRD Purworejo Dorong Percepatan Realisasi Perbup Tentang Disabilitas

Magelang Ekspres Magelang Ekspres 03/02/2021
Kewarasan Expo 2022 Mengasah Ketajaman Berbisnis UMKM Kota Magelang
70 Ribu Lebih Kendaraan Diperiksa Di Pintu Masuk Jateng
Tanggapi Ancaman Kades, Rakyat Jelata Ancam Balik, Habisi Parpol yang Mendukung 9 Tahun
Berdayakan Kaum Perempuan, Pemkab Temanggung Dukung Perempuan Berwirausaha
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

© Magelang Ekspres Online. Hak Cipta 2018

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?