MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Viral video seorang perempuan berparas cantik tengah diinterogasi pihak kepolisian di Markas Polsek Bandongan, Polres Magelang Kota.
Perempuan berkaos hitam itu diduga membawa kabur sepeda motor milik Kepala Dusun Kwancen, Desa Bandongan di Bandongan, Kabupaten Magelang, Rabu, 12 April 2023 sekitar pukul 14.30 WIB.
Video itupun viral di berbagai media sosial hingga Kamis, 13 April 2023.
Namun, netizen justru dibuat salah fokus (salfok) karena terduga pelaku pencurian itu masih sangat muda dan berparas cantik.
Usut punya usut, korbannya adalah Dian Pratiwi, Kadus Kwancen, Desa Bandongan, Kecamatan Bandongan.
Korban mengaku saat itu motor miliknya, tengah diparkir di samping rumahnya. Namun beberapa saat kemudian sepeda motornya tiba-tiba hilang.
Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Pelaku diamankan saat berjalan sendirian di lokasi tidak jauh dari rumah korban. Remaja perempuan itu kemudian dibawa ke Mapolsek Bandongan.
Di hadapan petugas, keterangan perempuan remaja ini cenderung berubah-ubah. Rupanya, saat diamankan perempuan yang tak tamat SMP itu tengah terpengaruh obat-obatan jenis pil koplo.
Sementara itu, Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan bahwa anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun ini tidak berniat mencuri sepeda motor.
Namun karena terpengaruh obat-obatan usai menenggak pil koplo, tanpa kesadaran sempurna, anak baru gede (ABG) ini mencoba menstarter sepeda motor yang tengah diparkir dan ternyata mesinnya bisa menyala.
Lantas pelaku membawa kabur sepeda motor matic Yamaha N-Max itu ke arah Kota Magelang selama dua jam.
“Pemilik sepeda motor yang mengetahui kendaraannya tidak ada di tempat parkir kemudian melaporkan ke Polsek Bandongan, Polres Magelang Kota,” kata AKBP Yolanda saat memberikan keterangan pers di Mapolres setempat, Kamis, 13 April 2023.
Usai berkeliling di Kota Magelang, pelaku pun akhirnya mengembalikan sepeda motor ke tempat semula. Dari situ, petugas kepolisian akhirnya mengamankan perempuan cantik itu untuk dimintai keterangan.
“Tapi karena masih dalam pengaruh pil koplo jadi keterangan yang bersangkutan tidak fokus. Setelah dia sadar, ternyata dia mengaku tidak ada sama sekali niat mencuri,” ujar AKBP Yolanda.
Atas keterangan pelaku tersebut, polisi pun akhirnya tidak melakukan penahanan. Apalagi, perempuan berparas cantik ini masih di bawah umur.
“Anak ini sudah dikeluarkan dari sekolahnya sejak kelas VIII. Dia dari keluarga broken home dan sejak bayi tinggal bersama mbahnya,” ungkapnya.
Terlebih lagi, pihak korban yang merupakan Kepala Dusun Kwancen, Desa Bandongan resmi mencabut laporannya di Polsek Bandongan.

“Pihak pelapor sudah mencabut laporannya sehingga anak ini tidak ditahan, hanya wajib lapor ke Polres Magelang Kota,” ucapnya.
Kepolisian justru menyarankan agar seluruh pihak melakukan pendampingan intens kepada perempuan di bawah umur ini. Apalagi wajahnya sudah terlanjur tersebar di media sosial.
“Kami merasa perlu memberikan klarifikasi terkait kasus yang sudah mencuat dan viral di media sosial ini. Apalagi ini adalah anak di bawah umur yang semestinya tidak terekspos secara terang-terangan. Kasihan, karena anak ini punya hak mendapatkan pendidikan dan perhatian,” tandasnya. (mg6)