MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Anggota Komisi C DPRD Kota Magelang, Marjinugroho mendesak Pemkot Magelang untuk memperbaharui secara rutin data penduduk miskin setiap bulan. Validitas pendataan ini berguna untuk alokasi jaring pengaman sosial (JPS) yang bersumber dari APBD Kota Magelang.
Saat menggelar reses perdana di tahun 2023, Kamis, 2 Februari 2023 di Kantor Kelurahan Cacaban, Magelang Tengah, mantan ASN Kabid Perizinan dan Non-Perizinan DPMPTSP Kota Magelang itu banyak dicurhati peserta, tentang pendataan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang sudah tidak relevan lagi.
“Salah satu peserta mengeluhkan karena DTKS yang dipakai ini sudah kadaluarsa. Dibuat tahun 2015 yang tentunya sudah banyak perubahan yang terjadi, karena kekuatan ekonomi kan dinamis, berubah dalam hitungan tahun, bulan, bahkan hari,” kata Marjinu kepada wartawan, Jumat, 3 Februari 2023.
Dia menyebut, ada lebih dari 8.000 rumah tangga yang dicap kurang mampu sesuai DTKS, hasil pendataan Kementerian Sosial RI di Kota Magelang. Padahal, masih ada sekitar 3.000 keluarga penerima manfaat (KPM) yang mestinya juga mendapatkan perhatian dari pemerintah.
“Oleh karena itu, kita membutuhkan data yang valid untuk membuat kebijakan penyaluran JPS ini. Justru bagus jika Pemkot Magelang punya data pembanding yang dimutakhirkan setiap waktu, sehingga semuanya bisa terakomodir dengan baik,” akunya.
Sistem pendataan bisa dilakukan oleh Dinas Sosial bekerja sama dengan pamong RT/RW maupun kelurahan masing-masing dengan kriteria atau standar terbaru sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
“Data keluarga kurang mampu dan data warga miskin harus dimutakhirkan dalam waktu tertentu, jangan terlalu lama, supaya kita dapat hasilnya valid dan terbaru. Keuntungannya, mereka yang tidak terdata di DTKS bisa dialokasikan dari APBD melalui musyawarah kelurahan (muskel) dan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang),” tuturnya.
Untuk mengoptimalisasi pendataan warga miskin yang mutakhir, Marjinu juga meminta Pemkot Magelang memproduksi petunjuk teknisnya berupa peraturan walikota (Perwal).
“Dengan adanya produk hukum berupa Perwal, kita bisa pakai indikator sesuai dengan kearifan lokal di Kota Magelang. Data ini lebih valid, dan lebih terupdate, sehingga tidak ada lagi warga miskin tapi tidak mendapat bantuan jaring pengaman sosial,” pungkasnya. (wid)