JAKARTA,MAGELANGEKSPRES.ID – Vonis Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) atau Mas Bechi atas kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah jadi sorotan publik.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis tujuh tahun kurungan penjara kepada Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) atau Mas Bechi.
Diketahui, Mas Bechi merupakan terdakwa kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Hakim Sutrisno dalam amar putusannya, Kamis 17 November 2022.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdakwa Bechi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 289 junto Pasal 65 KUHP.
Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut menuai reaksi kecewa dari keluarga terdakwa yang meyakini Bechi tidak pernah melakukan perbuatan pemerkosaan sebagaimana vonis majelis hakim.
“Tidak pernah ada pemerkosaan itu,” kata salah satu keluarga terdakwa.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut, JPU menuntut terdakwa Bechi pidana penjara selama 16 tahun.
“Di situ kami mengupayakan untuk menuntut hukuman maksimal karena ancaman maksimal dalam Pasal 285 KUHP adalah 12 tahun. Maka, kami tambahkan sepertiga sebagaimana dalam Pasal 65 KUHP, sehingga kami tuntut 16 tahun penjara,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati.
Mia mengatakan tak ada alasan yang meringankan untuk terdakwa Bechi selama persidangan.
“Tuntutan ini kami sampaikan semata-mata berdasarkan hati nurani dan atas nama undang-undang,” ujar Mia.
Bechi didakwa melakukan pemerkosaan terhadap santriwati. Bechi sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak datang saat dipanggil penyidik Polda Jatim sebagai tersangka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi dengan hukuman maksimal selama 16 tahun penjara.
Terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Jombang itu dituntut dalam persidangan ke-42 yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 10 Oktober 2022.
Kepala Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Amiati yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Surabaya mengatakan, Bechi dituntut pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Kami menuntut terdakwa bersalah menghukum dengan pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP,” ujarnya di PN Surabaya, Senin, 10 Oktober 2022.
Namun, ancaman hukuman Mas Bechi ditambah sepertiga dari hukuman awal. Karena itu masa hukumannya bertambah.
“Maka ditambah 1/3 dari pasal 65. Maka total 16 tahun,” kata Mia. Diketahui, Bechi merupakan terdakwa kasus pencabulan pada santriwati sejak 2017. Dia mangkir dari panggilan pihak kepolisian selama hampir 5 tahun. Untuk menangkap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi, polisi melakukan penjemputan paksa kepadanya.
Tersangka MSA alias Bechi (42) akhirnya menyerahkan diri setelah hampir sehari pondok pesantren yang diasuh ayahnya Kiai Muchtar Mu’thi atau Kiai Tar dikepung tim gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Jombang.
Bechi keluar dari tempat persembunyiannya pada Kamis, 7 Juli 2022, menjelang tengah malam.
Upaya jemput paksa yang dilakukan pihak kepolisian awalnya mendapat perlawanan dari simpatisan Bechi.Pada saat itu, dua polisi dilaporkan terluka. Satu oknum Brimob, satunya Kasat Reskrim Polres Jombang.
Ratusan simpatisan Bechi juga diamankan karena berusaha menghalangi dan melawan polisi saat ingin menangkap tersangka. Bechi akhirnya ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo sebagai tahanan titipan. Selanjutnya akan disidang setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. (fin)