JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.ID-Masa penahanan Ferdy Sambo Cs, yaitu Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, tepatnya akan berakhir pada Senin, 9 Januari 2023. Mereka adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan berakhir.
Terkait berakhirnya masa tahanan Ferdy Sambo Cs, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mempersiapkan langkah hukum.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan pihaknya akan meminta perpanjangan masa penahanan.
“Setelah berakhirnya masa penahanan tanggal 9 Januari 2023 nanti, pasti majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jaksel akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi,” ujarnya.
Dijelaskannya penahanan terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan.
Dengan demikian, ketika pemeriksaan terhadap mereka belum selesai sampai akhir masa penahanan pada 9 Januari 2023, majelis hakim PN Jaksel melalui Ketua Pengadilan berwenang memperpanjang masa penahanan paling lama 60 hari.
Langkah tersebut pun sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan 2 KUHAP yang menyebutkan ketua pengadilan negeri memiliki kewenangan untuk memutuskan penahanan selama 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 60 hari.
Oleh karena itu, Djuyamto pun menegaskan Ferdy Sambo dan kawan-kawan tidak akan bebas pada 9 Januari 2023.
“Tidak (akan bebas). Kami sudah menyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir, perpanjangan para terdakwa pasti akan sudah diputus,” ujar dia. (fin)