PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID – Seorang pria asal Jakarta diringkus Satres Narkoba Polres Purworejo akibat diduga membawa pil jenis Psikotropika merk Alprazolam.
Sebelumnya, pria yang berprofesi sebagai badut jalanan itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan akibat diduga membacok teman seprofesinya.
Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja SH SIK MT, melalui Kasi Humas AKP Yuli Monasoni SH, menyebut tersangka berinisial TS alias Boy (35), warga Kecamatan Menteng Jakarta Pusat.
Pengungkapan obat terlarang tersebut bermula dari perkara penganiayaan yang dilakukan oleh TS terhadap temannya.
“TS saat diamankan oleh Satreskrim Polres Purworejo ditemukan Pil jenis Psikotropika merk Alprazolam sebanyak 6 Butir di tas pinggang atau selempang yang dibawa,” sebutnya, Kamis 9 Februari 2023.
Selain dilakukan penyidikan dalam perkara penganiayaan, Satres Narkoba Polres Purworejo pun melakukan penyidikan perkara menyimpan, memiliki dan atau membawa Psikotropika terhadap TS.
“Polres Purworejo saat ini terhadap TS melakukan 2 penyidikan terhadap. Selain Penganiayaan juga perkara Narkoba dan masing-masing penyidiknya berbeda. Perkara Penganiayan disidik oleh Satreskrim sementara Kasus Narkoba disidik oleh Satres Narkoba,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa obat tersebut untuk dikomsumsi sendiri oleh TS. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut sebelum datang ke Purworejo.
“Kita melakukan penyitaan barang bukti berupa 6 butir Pil Jenis Psikotropika Merk Alprazolam dan 1 buah tas selempang warna cokal loreng Merk Sport,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, TS diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta,” tegasnya. (top)